TROTOR.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Ruslan Buton yang ditahan Mabes Polri dalam kasus dugaan penyebaran berita hoax atau bohong,
Kabar dikabulkannya penangguhan penahanan oleh majelis hakim dibenarkan kuasa hukum Ruslan Buton Tonin Tachta, sehingga malam ini Ruslan Buton sudah dapat meninggal kan rutan Bareskrim
“Ruslan Buton hari ini keluar dari penahanan Bareskrim berdasarkan penetapan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan Kuasa Hukum terdakwa,” ujar Tonin Tachta
Penetapan Majelis Hakim itu, kata Tonin, dibacakan dalam persidangan yang digelar hari ini kamis 17 Desember 2020.
“Dengan dikabulkannya penangguhan tersebut maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021 dalam pemeriksaan ahli dari JPU dalam perkara pidana sebagaimana 4 dakwaan alternatif,” lanjut Tonin dikutip dari rmol.com.
“JPU akan mengeluarkan Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim sekitar pukul 5 sore hari Kamis ini,” pungkas Tonin.
Sementara itu, Humas PN Jaksel, Suharno, mengatakan penetapan penangguhan penahanan berlaku sejak Kamis (17/12) ini, dan salah satu alasan hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dikarenakan kemanusiaan
“Terhadap terdakwa Ruslan Buton ditangguhkan penahanannya karena majelis beranggapan demi kemanusiaan,” ucapnya. (***)
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.