Polisi Ungkap Otak Perekam dan Penyebar Video Porno Ketua PDIP Pangkep Adalah Rekannya Sendiri Sesama Anggota DPRD

Awal Febri
Awal Febri

Minggu, 20 Desember 2020 03:02

TROTOAR.ID, Pangkep - Tersangka penyebar dan perekam video porno yang diduga kuat diperankan oleh Anggota DPRD Pangkajene dan
TROTOAR.ID, Pangkep - Tersangka penyebar dan perekam video porno yang diduga kuat diperankan oleh Anggota DPRD Pangkajene dan

TROTOAR.ID, Pangkep – Tersangka penyebar dan perekam video porno yang diduga kuat diperankan oleh Anggota DPRD Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) berinisial AR, ditangkap oleh kepolisian Polres Pangkep. 

ST (38) yang juga merupakan Anggota DPRD Pangkep dari DPC PDIP Pangkep, tak lain adalah rekan se-partai AR sendiri, ditangkap lantaran terbukti melakukan penyebaran video porno tersebut.

Adegan panas yang disebar oleh ST itu merupakan video rekannya sesama anggota DPRD di Kabupaten Pangkep. 

ST diduga sebagai otak pelaku perekam dan penyebar video asusila mirip AR yang viral di media sosial pada November silam. 

Selain itu, pemeran wanita berinisial MG (30) dalam video itu disebutkan oleh kepolisian turut ditetapkan tersangka karena bertindak sebagai perekam video syur tersebut.

Keduannya, tersangka ST dan MG resmi ditahan di Mapolres Pangkep sejak hari Jum’at (18/12/2020). 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pangkep, AKBP Endon Nurcahyo yang dikonfirmasi oleh awak media membenarkan penahanan tersebut. 

“Sudah ditahan. Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,”kata Endon Nurcahyo, Sabtu (19/12/2020).

Sesuai fakta hukum, kata Endon, MG merekam video berdurasi 12 detik menggunakan ponsel miliknya diduga atas perintah ST di salah satu kamar di Makassar pada Juli 2020 lalu.

Tersangka ST diduga menyuruh dan memberi imbalan uang ke pemeran perempuan MG agar merekam saat berhubungan badan dengan AR. 

Dari alat bukti berupa rekaman telepon yang sudah ada di tangan penyidik, tujuan pembuatan dan penyebaran video tersebut untuk menyingkirkan AR dari kursinya sebagai  Ketua DPC PDIP Pangkep.

“Dia kami duga otak dan sutradara video mesum itu,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Firman.

Saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan. Sementara kedua tersangka dijerat UU ITE Pasal 27 tahun 2019 dengan ancaman pidana enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Ancamannya enam tahun penjara. AR tidak kami tahan karena merupakan korban dan pelapor,”kata Firman. (Al/KP)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik08 Agustus 2026 17:47
Markas Baru Mulai Dipoles, NasDem Sulsel Siapkan Konsolidasi Akbar
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai NasDem Sulawesi Selatan mulai memoles markas barunya di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan ...
Metro07 Agustus 2026 18:51
TP PKK Makassar Perkuat Peran Muslimah, Keluarga Tangguh Dimulai dari Keteladanan di Rumah
Makassar, Trotoar.id — Membangun keluarga yang tangguh tidak cukup hanya dengan memenuhi kebutuhan ekonomi. Ketahanan keluarga juga membutuhkan fond...
Daerah07 Agustus 2026 14:54
Dari Buku ke Masa Depan, Andi Ina Pastikan Bantuan Kemendikdasmen Perkuat Budaya Literasi Anak Barru
MAKASSAR, Trotoar.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barru membangun generasi yang gemar membaca kembali mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat. Us...
Parlemen07 Agustus 2026 13:51
Umiyati Apresiasi Langkah KONI Makassar Lindungi Atlet PORPROV Lewat BPJS Ketenagakerjaan
MAKASSAR, Trotoar.id – Di balik ambisi meraih gelar juara pada Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sulawesi Selatan 2026, Komite Olahraga Nasional Ind...