TROTOAR.ID, Makassar - Mengingat, Tanggal 19 Desember merupakan momentum Operasi Trikora adalah konflik 2 tahun yang dilancarkan
TROTOAR.ID, Makassar – Mengingat, Tanggal 19 Desember merupakan momentum Operasi Trikora adalah konflik 2 tahun yang dilancarkan Indonesia untuk menggabungkan wilayah Irian Barat (Papua), seperti yang diumumkan oleh Soekarno di Alun-alun Utara Yogyakarta. Siasat Presiden pertama Indonesia itu berlangsung dari 19 Desember 1961 hingga 15 Agustus 1962.
Soekarno juga membentuk Komando Mandala. Mayor Jenderal Soeharto diangkat sebagai panglima, kala itu. Tugas komando ini adalah untuk merencanakan, mempersiapkan, dan menyelenggarakan operasi militer demi menggabungkan Irian Barat dengan Indonesia.
Aksi Trikora di Makassar
Di suatu sore, hujan rintik-rintik menyelimuti kota Makassar, tepat pada Tanggal 19 Desember 2020 sekitar pukul 15.30 Wita. Ada sekelompok pemuda pro demokrasi mengatasnamakan diri Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) bersama Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMP TPI), ketiganya tergabung dalam sebuah aliansi yang diberinya mama ‘Solidaritas untuk West Papua’.
Dengan tekad dan keberaniannya, para pemuda ini memperingati sebuah momentum peristiwa politik masa lalu dengan mengangkat tema, “59 Tahun Trikora: Kejahatan kemanusian dan pembungkaman aspirasi politik rakyat Papua terus berlangsung.”
Dalam aksi solidaritas tersebut, setidaknya massa aksi berjumlah sekitar 30-an orang yang terdiri dari 7 perempuan dan selebihnya laki-laki.
Mula-mula mereka bergerak menuju Jalan A.P. Pettarani Makassar dari arah Jalan Abu Bakar Lamonga. Saat berada tepat di bawah Jembatan Layang Pettarani, massa aksi kemudian memulai menyuarakan aspirasinya terkait Operasi Tri Komando Rakyat (Trikora) di Papua pada masa silam.
Kira-kira berlangsung sekitar kurang dari 1 menit, salah satu orator berkebangsaan West Papua berteriak cukup keras menggunakan pengeras suara “Papua” kemudian secara kompak peserta aksi dengan lantang menjawab “Merdeka”, begitu seterusnya dilakukan dengan cara berulang-ulang.
Tapi malapetaka pun datang begitu cepat, tiba-tiba kelompok lain yang diduga adalah ormas (Organisasi Masyarakat) mendatangi para pendemo kemudian menerabas barisan demonstran yang cukup tertata rapi itu.
Kelompok reaksioner ini datang dengan tensi kemarahan yang cukup panas menghantam barisan pendemo dengan cara menarik spanduknya pertama kali, selanjutnya memukuli para demonstran. Dalam spanduk itu tertulis dengan narasi yang radikal dan tegas, tentunya tak main-main, “Tolak Otsus [Otonomi Khusus] Jilid II dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa [HMNS] West Papua.”
Setidaknya ada kurang lebih 20 orang dari kelompok diduga ormas atau Orang Tak Dikenal (OTK) meminta para pendemo untuk membubarkan diri. Suatu permintaan yang juga tidak main-main, pasalnya demonstrasi adalah sebuah kata kunci di negara yang menganut sistem demokrasi.
Dipantau oleh awak media di lokasi tersebut. Meskipun sempat adu mulut dan aksi saling dorong tak tertahankan antara massa aksi dengan kelompok yang membubarkan aksi. Bisa dibayangkan, ketika sekelompok orang yang sedang menyampaikan suaranya di muka umum dengan dasar Undang-Undang lalu dipukuli tanpa permisi.
Tak bertahan lama di situ, pendemo yang direpresi secara massif itu kocar-kacir bak “pencuri ayam” lalu dipukul mundur lagi ke dalam di Jalan Abu Bakar Lamonga. Beruntung di wilayah itu ada warga kampung Bara-baraya yang berpihak kepada para demonstran sehingga sepertinya memberikan perlindungan kepada sekelompok anak muda itu.
Dari tragedi pembubaran aksi yang cukup mencekam itu, sedikitnya ada 13 orang peserta aksi yang mengalami luka, salah satunya perempuan, Nabila. Ia mengaku dipukul oleh OTK di bagian lengannya.
“Saya juga dipukul di lenganku. Ada 13 yang teridentifikasi terluka, 2 perempuan termasuk saya dan 11 laki-laki,” kata dia saat dihubungi oleh media. Minggu, (20/12/2020).
Nabila juga membeberkan bahwa demonstran yang meninggalkan motornya tak jauh dari lokasi aksi, diamankan oleh aparat.
“Ada 12 kendaraan teman-teman kami yang katanya diangkut oleh polisi,” terang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Makassar ini.
Dari kejadian ini, ia menyayangkan pihak kepolisian yang menurutnya tidak sedikitpun memberikan perlindungan apalagi rasa aman terhadap orang yang menyampaikan pendapat di hadapan umum.
“Menurut info dari teman-teman yang menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Mako Polrestabes Makassar bahwa surat kami ditolak, alasannya takut kalau rencana aksi kami dilanjutkan karena tingkat represifitasnya tinggi,” kata Nabila kepada media.
BMI: Jangan Gores Hati Kami
Media kemudian mengkonfirmasi Pimpinan Brigade Muslim Indonesia (BMI), Zulkifli pun membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan sudah berusaha persuasif dan mengingatkan untuk tidak aksi.
“Kami sudah ingatkan, jangan gores hati kami dengan melakukan aksi-aksi yang mendukung gerakan separatis Papua merdeka, tapi mereka semakin lantang meneriakkan Papua merdeka sehingga kami terpaksa bertindak,” kata Pria yang akrab disapa Zul itu. Sabtu, (19/12/2020).
“Kami dari BMI dan Laskar Merah Putih (LMP) Kota Makassar berhasil menggiring mereka hingga kurang lebih 500 meter dari titik awal aksi mereka. Demi Allah, kami dibentuk untuk bela agama dan negara kami, NKRI,” tegasnya.
Apakah Menentukan Pendapat atau Sikap Soal Papua Itu Dilarang?
Menurut pandangan hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Herul Karim, SH mengatakan bahwa memperingati Trikora adalah hal yang biasa-biasa saja. Menurutnya, sama halnya dengan memperingati hari-hari istimewa lainnya.
“Persoalan apa yang disuarakan dalam peringatan tersebut tidak bisa menjadi suatu permasalahan. Karena hal tersebut adalah salah satu hak warga negara dan dilindungi oleh UU yakni menyatakan pendapat di depan umum,” ungkapnya ketika dihubungi Media. Minggu (20/12/202).
Ia menepis bila ada perbedaan pendapat dalam menyampaikan pendapat seharusnya tidak diselesaikan dengan cara-cara yang melanggar hukum seperti aksi pembubaran yang berujung kekerasan oleh kelompok tertentu.
“Seharusnya tindakan menyampaikan pendapat seperti ini dilindungi oleh aparat kepolisian sebagai tugas dan fungsi kepolisian. Bukan malah membiarkan dan seolah-olah mendukung,” tuturnya.
Herul menjelaskan, “Kenapa ada kata seolah-olah mendukung?” karena tindakan pembubaran dan kekerasan oleh kelompok tertentu kepada warga negara yang menyampaikan pendapat tidak pernah mendapat penghukuman.
“Padahal tindakan pembubaran warga negara yang menyampaikan pendapat dan kekerasan di depan umum adalah tindak pidana. Apalagi penyampaian pendapat itu dilakukan sesuai aturan yang ada,” tegasnya. (Lt/Tr/Sr)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Partai Golkar Sulawesi Selatan menyiapkan enam ekor sapi untuk disembelih pada momentum…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ridwan A. Wittiri, memanfaatkan momentum Hari…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, angkat bicara terkait polemik seleksi calon Pasukan…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Suasana Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kantor Bupati Sidenreng Rappang, Senin pagi,…
WAJO, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Sultan Tajang, meninjau langsung pelaksanaan proyek pembangunan di…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Air Minum (PDAM) terus bergerak cepat menangani…
This website uses cookies.