Polisi Didesak Limpahkan Sengketa Berita Wabup Jeneponto dengan Jurnalis ke Dewan Pers

Suriadi
Suriadi

Selasa, 05 Januari 2021 18:27

Sebuah tulisan dan ID Card Jurnalis diletakan di atas sebuah spanduk, tanda protes terhadap kriminalisasi jurnalis. (Ist/Int)
Sebuah tulisan dan ID Card Jurnalis diletakan di atas sebuah spanduk, tanda protes terhadap kriminalisasi jurnalis. (Ist/Int)

TROTOAR.ID, Makassar – Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, H. Paris Yasir, SE melaporkan jurnalis media online Kabar.News yang bertugas di Jeneponto, Akbar Razak ke Polres Jeneponto, Sabtu (2/2/2020), atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) di grup diskusi media sosial Facebook, SURAT (Suara Rakyat Turatea).

Laporan H. Paris Yasir, SE tertuang dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) Nomor: 01/1/2021/SPKT JPT. Dalam TBL tercatat Pelapor adalah Wakil Bupati Jeneponto, H. Paris Yaris, SE dan Terlapor Akbar Razak. 

Terkait pelaporan itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar meminta penyidik Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto untuk melimpahkan kasus sengketa pemberitaan antara Wakil Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE dengan Jurnalis Kabar.News Akbar Razak ke Dewan Pers.

“Kasus ini harus dilimpahkan ke Dewan Pers. Hal ini sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara RI tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers pada 2017,” kata Nurdin Amir, Ketua AJI Makassar, Selasa (05/1/2021).

Nurdin mengatakan, jurnalis melakukan kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti diatur dalam Pasal 8. Sedangkan pemidanaan terhadap jurnalis Kabar.News Akbar Razak karena karya jurnalistiknya dapat dinilai sebagai pembungkaman pers. 

“Orang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis baik fisik maupun verbal dapat dijerat pasal pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta rupiah.”

AJI Makassar juga meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai yang diatur dalam UU Pers. Antara lain meminta hak jawab, hak koreksi atau melapor ke Dewan Pers.

“Kabar.News sudah terbitkan klarifikasi pak Wakil Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Jeneponto, Mustaufiq untuk meluruskan informasi yang dianggap keliru itu. Jadi, pak H. Paris Yasir, SE sudah menggunakan hak jawabnya dan hak koreksinya. Jika masih belum puas, bisa menempuh melalui Dewan Pers,” ujarnya. 

“Sebagai pejabat publik, pak H. Paris Yasir, SE juga harus paham mekanisme sengketa pemberitaan. Harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” tegasnya. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik30 April 2026 23:09
Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda ...
Parlemen30 April 2026 21:16
DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang II Tahun 2025–2026 dengan menyampai...
Metro30 April 2026 21:05
Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Program SEHATI ...
Metro30 April 2026 21:01
Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik deng...