Categories: HukumPolitik

Tim Kuasa Hukumnya Kritik Putusan Bawaslu Sulsel Pasca Gugatannya Ditolak, Askar-Pipink Lanjut di MK

TROTOAR.ID, Makassar – Pilkada Serentak pada Desember 2020 lalu di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, rupanya berbuntut hingga meja hijau, baik di tingkatan Bawaslu Provinsi hingga ke Mahkama Konstitusi (MK).

Butut tersebut terlihat atas ada putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) money politic atau politik uang dalam Pilkada Bulukumba.

Dalam pembacaan putusan Majelis Bawaslu Sulsel dinyatakan bahwa permohonan pelapor (Pihak Askar-Pipink) yang berbentuk laporan dugaan pelanggaran TSM politik uang, dinyatakan tidak terbukti atau ditolak.

Putusan itu kemudian dikritik oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon/Pelapor, Askar-Pipink (ASIK) dengan jargon Bulukumba ASIK, Adhy Bintang, SH dan Jusman Sabir, SH. 

Pihaknya juga menyayangkan putusan Majelis dalam perkara dugaan pelanggaran TSM politik uang di Pilkada Bulukumba.

“Dalam Peraturan Bawaslu, kewenangan Bawaslu sangat besar saat ini. Bawaslu bisa memberikan sanksi administrasi berupa diskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Adhy Bintang, Selasa (5/1/2021).

“Kami sangat menyayangkan putusan ini. Harusnya, Majelis melihat fakta-fakta persidangan serta keterangan-keterangan saksi, baik penerima dugaan money politik maupun pemberi uang untuk mempengaruhi hak pilih masyarakat. Sekali lagi, kami menyayangkan dan tentu tidak akan berhenti sampai pada putusan ini saja,” tambah Adhy Bintang.

Sementara itu, Jusman Sabir menegaskan bahwa upaya hukum yang lain yang memungkinkan akan dilakukan untuk membuktikan dugaan TSM money politik tersebut.

“Agar bisa membuktikan dalil-dalil yang kami buat terhadap dugaan pelanggaran TSM money politik,” tegas Jusman Sabir 

Ia juga memastikan akan terus mengawal langkah hukum yang tengah berlangsung di MK.

“Iya sudah terdaftar (di MK) sejak tanggal 17 Desember 2020 lalu,” kata dia  kepada Trotoar.

Sekedar diketahui, sidang putusan dugaan TSM pilkada Bulukumba 2020 dibacakan oleh pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan A.P Pettarani, Makassar, Sulsel, Selasa (5/1/2021).

Diketahui pula, pihak pelapor adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Askar-Pipink (Bulukumba Asik) sementara terlapor ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Utta-Edy Manaf. (Al/lt)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Bupati Luwu Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Spirit Memuliakan Manusia Melalui Pendidikan

LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…

2 jam ago

Munafri ke Jakarta Temui Bahlil, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…

2 jam ago

Wabup Luwu Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Bolong–Lamasi, Target Rampung Sehari

LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…

2 jam ago

Pansus LKPJ DPRD Makassar Tunda Pembahasan, OPD Diminta Serahkan Data Lebih Awal

MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…

2 jam ago

Pengamat: Pemerintahan Munafri–Aliyah Efektif, Kinerja Diakui Nasional dan Kepuasan Publik Tinggi

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…

3 jam ago

Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase

MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…

3 jam ago

This website uses cookies.