Tim Kuasa Hukumnya Kritik Putusan Bawaslu Sulsel Pasca Gugatannya Ditolak, Askar-Pipink Lanjut di MK

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 05 Januari 2021 22:37

Sengketa Pilkada
Sengketa Pilkada

TROTOAR.ID, Makassar – Pilkada Serentak pada Desember 2020 lalu di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, rupanya berbuntut hingga meja hijau, baik di tingkatan Bawaslu Provinsi hingga ke Mahkama Konstitusi (MK).

Butut tersebut terlihat atas ada putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) money politic atau politik uang dalam Pilkada Bulukumba.

Dalam pembacaan putusan Majelis Bawaslu Sulsel dinyatakan bahwa permohonan pelapor (Pihak Askar-Pipink) yang berbentuk laporan dugaan pelanggaran TSM politik uang, dinyatakan tidak terbukti atau ditolak.

Putusan itu kemudian dikritik oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon/Pelapor, Askar-Pipink (ASIK) dengan jargon Bulukumba ASIK, Adhy Bintang, SH dan Jusman Sabir, SH. 

Pihaknya juga menyayangkan putusan Majelis dalam perkara dugaan pelanggaran TSM politik uang di Pilkada Bulukumba.

“Dalam Peraturan Bawaslu, kewenangan Bawaslu sangat besar saat ini. Bawaslu bisa memberikan sanksi administrasi berupa diskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Adhy Bintang, Selasa (5/1/2021).

“Kami sangat menyayangkan putusan ini. Harusnya, Majelis melihat fakta-fakta persidangan serta keterangan-keterangan saksi, baik penerima dugaan money politik maupun pemberi uang untuk mempengaruhi hak pilih masyarakat. Sekali lagi, kami menyayangkan dan tentu tidak akan berhenti sampai pada putusan ini saja,” tambah Adhy Bintang.

Sementara itu, Jusman Sabir menegaskan bahwa upaya hukum yang lain yang memungkinkan akan dilakukan untuk membuktikan dugaan TSM money politik tersebut.

“Agar bisa membuktikan dalil-dalil yang kami buat terhadap dugaan pelanggaran TSM money politik,” tegas Jusman Sabir 

Ia juga memastikan akan terus mengawal langkah hukum yang tengah berlangsung di MK.

“Iya sudah terdaftar (di MK) sejak tanggal 17 Desember 2020 lalu,” kata dia  kepada Trotoar.

Sekedar diketahui, sidang putusan dugaan TSM pilkada Bulukumba 2020 dibacakan oleh pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan A.P Pettarani, Makassar, Sulsel, Selasa (5/1/2021).

Diketahui pula, pihak pelapor adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Askar-Pipink (Bulukumba Asik) sementara terlapor ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Utta-Edy Manaf. (Al/lt)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik28 Agustus 2026 19:18
NasDem Sulsel Konsolidasi 257 Kader, Siapkan Strategi Hadapi Tahapan Pemilu 2027
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai NasDem Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin politik menghadapi tahapan Pemilu yang dijadwalkan bergulir mulai awal ...
Daerah28 Agustus 2026 15:21
Kemarau Tak Putuskan Panen, Listrik Masuk Sawah Bantu Petani Kadidi
SIDRAP, Trotoar.id — Kemarau biasanya menjadi momok bagi petani. Debit air menyusut, lahan mulai mengering, dan musim panen terancam mundur. Namun, ...
Daerah28 Agustus 2026 15:08
Dari Sidrap untuk Indonesia, Kerja Sama Antardaerah Jadi Kunci Jaga Pasokan Nasional
TANGERANG, Trotoar.id — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, mendorong penguatan kerja sama perdagangan antardaerah sebagai salah...
Daerah28 Agustus 2026 15:04
Barru Perkuat Strategi Pertahankan UHC, Data Peserta JKN Jadi Fokus Evaluasi
PAREPARE, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru memperkuat strategi mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) melalui evaluasi kepese...