Categories: DaerahParlemen

Eksekutif, Legislatif, Yudikatif akan Divaksinasi? Anggota DPRD Makassar: Semua Harus Divaksin

TROTOAR.ID, Makassar – Vaksin covid-19 jenia Sinovac beberapa hari lalu telah mendarat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian diumumkan oleh pemerintah bahwa yang akan disuntik vaksin lebih dulu ada tenaga kesehatan (Nakes).

Hal ini ditanggapi oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Wahab Tahir. Bahwa terkhusus di Kota Makassar sesuai himbauan pemerintah, Nakes didahulukan untuk divaksin.

Tetapi muncul pertanyaan, apakah semua elemen eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan disuntik vaksin setelah tahapan Nakes selesai vaksinasi jenis Sinovac.

“Atas nama kesehatan dan keselamatan jiwa sebaiknya semua harus divaksin,” kata Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Makassar ini, menanggapi.

Ia membenarkan pula, supaya masyarakat lebih percaya bahwa vaksin ini betul-betul bisa digunakan oleh masyarakat luas. 

“Tapi tentunya harus bertahap dengan mengikuti petunjuk dan arahan pemerintah pusat. Persoalan siapa yang akan divaksin duluan, kita serahkan sepenuhnya kepada aturan dan arahan Dinas Kesehatan,” kata Anggota Dewan yang merupakan Ketua Komisi D ini kepada Trotoar. Kamis (7/1).

Tetapi tentunya ada penggolongan tersendiri yang tidak bisa divaksin, kata Wahab Tahir. 

Berikut golongan yang tidak bisa divaksin covid-19 produksi Sinovac:

Pernah terkonfirmasi menderita covid-19

Ibu hamil dan menyusui

Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

Penderita penyakit jantung

Penderita penyakit autoimun (Lupus, sjogren, vasculitis)

Penderita penyakit ginjal

Penderita rematik autoimun

Penderita penyakit saluran pencernaan kronis

Penderita penyakit hipertiroid

Penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi

Penderita gejala ISPA (Batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi

Penderita penyakit diabetes melitus

Penderita HIV

Penderita penyakit paru (Asma, tuberkulosis).

14 poin di atas merupakan rincian resmi Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor: 02.02/1/4/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

“Seperti ini SOP (Standar Operasional Prosedur) orang yg akan divaksinasi,” terang Wahab Tahir.

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

1 jam ago

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

5 jam ago

Mubes IKA Unhas 2026 Resmi Dibuka, Jadi Momentum Strategis Arah Organisasi Alumni

MAKASSAR, Trotoar.id — Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) resmi digelar…

5 jam ago

Yeni Rahman Hadiri Upacara Hardiknas Sulsel 2026, Dorong Penguatan Kurikulum dan Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menghadiri Upacara…

5 jam ago

Kado Hardiknas 2026, Munafri–Aliyah Perkuat Insentif Guru hingga Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kota…

5 jam ago

Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Munafri Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa pendidikan…

5 jam ago

This website uses cookies.