Eksekutif, Legislatif, Yudikatif akan Divaksinasi? Anggota DPRD Makassar: Semua Harus Divaksin

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 07 Januari 2021 22:37

Legislator
Legislator

TROTOAR.ID, Makassar – Vaksin covid-19 jenia Sinovac beberapa hari lalu telah mendarat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian diumumkan oleh pemerintah bahwa yang akan disuntik vaksin lebih dulu ada tenaga kesehatan (Nakes).

Hal ini ditanggapi oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Wahab Tahir. Bahwa terkhusus di Kota Makassar sesuai himbauan pemerintah, Nakes didahulukan untuk divaksin.

Tetapi muncul pertanyaan, apakah semua elemen eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan disuntik vaksin setelah tahapan Nakes selesai vaksinasi jenis Sinovac.

“Atas nama kesehatan dan keselamatan jiwa sebaiknya semua harus divaksin,” kata Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Makassar ini, menanggapi.

Ia membenarkan pula, supaya masyarakat lebih percaya bahwa vaksin ini betul-betul bisa digunakan oleh masyarakat luas. 

“Tapi tentunya harus bertahap dengan mengikuti petunjuk dan arahan pemerintah pusat. Persoalan siapa yang akan divaksin duluan, kita serahkan sepenuhnya kepada aturan dan arahan Dinas Kesehatan,” kata Anggota Dewan yang merupakan Ketua Komisi D ini kepada Trotoar. Kamis (7/1).

Tetapi tentunya ada penggolongan tersendiri yang tidak bisa divaksin, kata Wahab Tahir. 

Berikut golongan yang tidak bisa divaksin covid-19 produksi Sinovac:

Pernah terkonfirmasi menderita covid-19

Ibu hamil dan menyusui

Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

Penderita penyakit jantung

Penderita penyakit autoimun (Lupus, sjogren, vasculitis)

Penderita penyakit ginjal

Penderita rematik autoimun

Penderita penyakit saluran pencernaan kronis

Penderita penyakit hipertiroid

Penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi

Penderita gejala ISPA (Batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi

Penderita penyakit diabetes melitus

Penderita HIV

Penderita penyakit paru (Asma, tuberkulosis).

14 poin di atas merupakan rincian resmi Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor: 02.02/1/4/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

“Seperti ini SOP (Standar Operasional Prosedur) orang yg akan divaksinasi,” terang Wahab Tahir.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro19 Agustus 2026 16:26
Aliyah Mustika Ilham Dukung EIRC 2026, Ajang Roller Skate Nasional Bakal Hadirkan Ratusan Atlet Muda di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id— Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, memberikan dukungan terhadap rencana pelaksanaan Easter Indonesia Roller Champ...
Daerah19 Agustus 2026 16:02
Pastikan Tepat Sasaran, Pemkab Barru Perkuat Akurasi Data Penerima Bantuan Beras
Barru, Trotoar.id — Di tengah upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan dan melindungi masyarakat dari tekanan ekonomi, ketepatan sasaran bantuan me...
Daerah19 Agustus 2026 15:51
Bupati Luwu Turun ke Sawah, 3.025 Hektare Lahan Terdampak Kekeringan Ditangani dengan Pompa Air
LUWU, Trotoar.id — Kekeringan mulai menguji ketahanan sektor pertanian di Kabupaten Luwu. Di tengah ancaman berkurangnya pasokan air untuk persawaha...
Metro19 Agustus 2026 15:44
Jembatan Kaccia Dikebut, Munafri Target Rampung Kurang dari 100 Hari
MAKASSAR, Trotoar.id — Setelah puluhan tahun dalam kondisi rusak dan hanya mengandalkan akses yang terbatas, Jembatan Kaccia di Kampung Ujung Kaccia...