Eksekutif, Legislatif, Yudikatif akan Divaksinasi? Anggota DPRD Makassar: Semua Harus Divaksin

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 07 Januari 2021 22:37

Legislator
Legislator

TROTOAR.ID, Makassar – Vaksin covid-19 jenia Sinovac beberapa hari lalu telah mendarat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian diumumkan oleh pemerintah bahwa yang akan disuntik vaksin lebih dulu ada tenaga kesehatan (Nakes).

Hal ini ditanggapi oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Wahab Tahir. Bahwa terkhusus di Kota Makassar sesuai himbauan pemerintah, Nakes didahulukan untuk divaksin.

Tetapi muncul pertanyaan, apakah semua elemen eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan disuntik vaksin setelah tahapan Nakes selesai vaksinasi jenis Sinovac.

“Atas nama kesehatan dan keselamatan jiwa sebaiknya semua harus divaksin,” kata Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Makassar ini, menanggapi.

Ia membenarkan pula, supaya masyarakat lebih percaya bahwa vaksin ini betul-betul bisa digunakan oleh masyarakat luas. 

“Tapi tentunya harus bertahap dengan mengikuti petunjuk dan arahan pemerintah pusat. Persoalan siapa yang akan divaksin duluan, kita serahkan sepenuhnya kepada aturan dan arahan Dinas Kesehatan,” kata Anggota Dewan yang merupakan Ketua Komisi D ini kepada Trotoar. Kamis (7/1).

Tetapi tentunya ada penggolongan tersendiri yang tidak bisa divaksin, kata Wahab Tahir. 

Berikut golongan yang tidak bisa divaksin covid-19 produksi Sinovac:

Pernah terkonfirmasi menderita covid-19

Ibu hamil dan menyusui

Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

Penderita penyakit jantung

Penderita penyakit autoimun (Lupus, sjogren, vasculitis)

Penderita penyakit ginjal

Penderita rematik autoimun

Penderita penyakit saluran pencernaan kronis

Penderita penyakit hipertiroid

Penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi

Penderita gejala ISPA (Batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi

Penderita penyakit diabetes melitus

Penderita HIV

Penderita penyakit paru (Asma, tuberkulosis).

14 poin di atas merupakan rincian resmi Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor: 02.02/1/4/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

“Seperti ini SOP (Standar Operasional Prosedur) orang yg akan divaksinasi,” terang Wahab Tahir.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Juni 2026 22:00
Kunjungi Pulau Sabutung, Fatmawati Pastikan Pembangunan Kepulauan Lebih Merata
PANGKEP, TROTOAR.ID — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan hingg...
Metro26 Juni 2026 20:29
Wali Kota Munafri Sambangi Pulau Terluar, Pastikan Layanan Dasar dan Salurkan Bantuan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, kembali menyambangi Pulau Lanjuka...
Nasional26 Juni 2026 18:57
Presiden Prabowo Instruksikan Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul untuk Percepat Industrialisasi Nasional
JAKARTA, TROTOAR.ID — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan perguruan tinggi untuk berperan aktif dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) un...
Metro26 Juni 2026 17:33
Wakil Wali Kota Makassar Tinjau Kesiapan Gunung Sari Hadapi Lomba Kelurahan Berprestasi 2026
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, memastikan kesiapan Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, dalam menghad...