Tempat Hiburan Malam . Foto ini hanya ilustrasi saja yang diambil Google.
TROTOAR.ID, Makassar – Terkait pemberlakuan jam malam di Kota Makassar, Sulsel, yang dalam penerapannya membatasi aktivitas masyarakat dan UMKM, termasuk tempat hiburan malam (THM).
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru mengatakan bahwa aturan Pemerintah Kota ini sangat berdampak.
“Ada 4.000 tenaga kerja terdampak. Tidak bisa bayar kost, pinjam uang, tidak bisa bayar listrik, belum lagi biaya sekolah anak, hingga urusan perut mereka,” kata dia kepada media, Sabtu (9/1).
Di samping kenyataan tersebut, bantuan dana hibah belum juga diterima oleh para pelaku usaha dan karyawan.
“Harus ada keadilan dari pengambilan kebijakan itu. Kami harapkan adanya penyesuaian waktu operasional,” kata dia.
Zulkarnain juga menyodorkan alternatif yakni tempatkan satu petugas satgas Covid-19 di setiap THM untuk pengawasan sehingga dapat disanksi dan disikapi secara langsung bila melanggar protokol kesehatan atau kelebihan kapasitas.
“Yang penting pemasukan, supaya ada yang bisa diberikan kepada karyawan,” kata dia. (Lt/Al)
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…
LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…
MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…
BULUKUMBA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus memperkuat langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.…
This website uses cookies.