
TROTOAR.ID, Makassar – Terkait pemberlakuan jam malam di Kota Makassar, Sulsel, yang dalam penerapannya membatasi aktivitas masyarakat dan UMKM, termasuk tempat hiburan malam (THM).
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru mengatakan bahwa aturan Pemerintah Kota ini sangat berdampak.
“Ada 4.000 tenaga kerja terdampak. Tidak bisa bayar kost, pinjam uang, tidak bisa bayar listrik, belum lagi biaya sekolah anak, hingga urusan perut mereka,” kata dia kepada media, Sabtu (9/1).

Di samping kenyataan tersebut, bantuan dana hibah belum juga diterima oleh para pelaku usaha dan karyawan.
“Harus ada keadilan dari pengambilan kebijakan itu. Kami harapkan adanya penyesuaian waktu operasional,” kata dia.
Zulkarnain juga menyodorkan alternatif yakni tempatkan satu petugas satgas Covid-19 di setiap THM untuk pengawasan sehingga dapat disanksi dan disikapi secara langsung bila melanggar protokol kesehatan atau kelebihan kapasitas.
“Yang penting pemasukan, supaya ada yang bisa diberikan kepada karyawan,” kata dia. (Lt/Al)



Komentar