Categories: MetroPilkadaPolitik

Pastikan Kesiapan Jajaran, Bawaslu Sulsel Lakukan Pendampingan Pemberian Keterangan di MK

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan jajaran pengawas pemilihan umum di 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan dalam memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam persidangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Memastikan kesiapan tersebut, Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi bersama dengan tim yang terdiri dari Anggota Bawaslu Sulsel Kordiv Hukum Adnan Jamal, Kordiv Penanganan Pelanggaran Azry Yusuf, Kordiv Pengawasan Amrayadi dan Kordiv Hubungan Masyarakat (Humas) Saiful Jihad, Kordiv Penyelesaian Sengketa Asradi, dan Kordiv Organisasi Hasmaniar Bachrun serta Kepala Bagian Hukum, Humas dan Data Informasi Nurmalawati Pulubuhu melakukan rapat pendampingan kepada kabupaten/kota untuk memberikan keterangan pada sidang di MK.

“Rapat hari ini untuk memastikan kesiapan jajaran pengawas di kabupaten dan kota dalam, membuat keterangan hingga bisa disajikan dengan baik pada sidang di MK nanti jika ada peserta Pilkada yang bersengketa,” kata Kordiv Humas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Senin (19/1/2021).

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan dalam jaringan (Daring) tersebut, Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi mengingatkan untuk tidak mengabaikan eksistensi Pengawas Pemilu dalam proses penanganan perkara.

“Sebab, proses penanganan saat tahapan itulah yang menjadi bagian penting dari keterangan pengawas Pemilu nantinya jika para pihak atau peserta itu bersengketa di MK,” jelas Arumahi.

Karenanya, Bawaslu Provinsi memastikan akan melakukan pendampingan langsung kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota agar siap memberikan keterangan pada sidang di MK nanti.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sulsel Adnan Jamal mengingatkan, agar dalam memberikan keterangan dalam PHP di MK, jajaran Bawaslu daerah harus melakukan inventarisasi dokumen.

“Inventaris Form A pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, Form C Hasil dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan,” kata Adnan.

Setiap tindakan yang dilakukan Kabupaten dan Kota harus tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi. Hal ini agar keterangan yang disajikan tidak ada perbedaan satu sama lain saat sidang di MK.

“Dalam memberikan keterangan tertulis disusun berdasarkan Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi”, tegasnya.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Wali Kota Makassar Raih Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan

JAKARTA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Paritrana…

20 jam ago

Pemkab Sidrap Dorong Konsumsi Telur demi Cegah Stunting

SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya pencegahan stunting melalui edukasi…

1 hari ago

55 Anggota BPD Dilantik, Bupati Andi Utta Tekankan Sinergi Bangun Desa

BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melantik sebanyak 55 anggota Badan Permusyawaratan…

1 hari ago

Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi Brighton Property, Bahas Akses Hunian Terjangkau

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi jajaran Brighton Property…

1 hari ago

Wabup Sidrap Distribusikan Tablet Tambah Darah, Dorong Pencegahan Stunting Sejak Remaja

SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus memperkuat komitmen dalam mencetak generasi sehat…

1 hari ago

Jufri Rahman Dorong Pemkab Luwu Terapkan Manajemen Talenta ASN

MAKASSAR, Trotoar.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu untuk…

1 hari ago

This website uses cookies.