Pastikan Kesiapan Jajaran, Bawaslu Sulsel Lakukan Pendampingan Pemberian Keterangan di MK

Suriadi
Suriadi

Selasa, 19 Januari 2021 18:36

Pastikan Kesiapan Jajaran, Bawaslu Sulsel Lakukan Pendampingan Pemberian Keterangan di MK

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan jajaran pengawas pemilihan umum di 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan dalam memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam persidangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Memastikan kesiapan tersebut, Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi bersama dengan tim yang terdiri dari Anggota Bawaslu Sulsel Kordiv Hukum Adnan Jamal, Kordiv Penanganan Pelanggaran Azry Yusuf, Kordiv Pengawasan Amrayadi dan Kordiv Hubungan Masyarakat (Humas) Saiful Jihad, Kordiv Penyelesaian Sengketa Asradi, dan Kordiv Organisasi Hasmaniar Bachrun serta Kepala Bagian Hukum, Humas dan Data Informasi Nurmalawati Pulubuhu melakukan rapat pendampingan kepada kabupaten/kota untuk memberikan keterangan pada sidang di MK.

“Rapat hari ini untuk memastikan kesiapan jajaran pengawas di kabupaten dan kota dalam, membuat keterangan hingga bisa disajikan dengan baik pada sidang di MK nanti jika ada peserta Pilkada yang bersengketa,” kata Kordiv Humas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Senin (19/1/2021).

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan dalam jaringan (Daring) tersebut, Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi mengingatkan untuk tidak mengabaikan eksistensi Pengawas Pemilu dalam proses penanganan perkara.

“Sebab, proses penanganan saat tahapan itulah yang menjadi bagian penting dari keterangan pengawas Pemilu nantinya jika para pihak atau peserta itu bersengketa di MK,” jelas Arumahi.

Karenanya, Bawaslu Provinsi memastikan akan melakukan pendampingan langsung kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota agar siap memberikan keterangan pada sidang di MK nanti.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sulsel Adnan Jamal mengingatkan, agar dalam memberikan keterangan dalam PHP di MK, jajaran Bawaslu daerah harus melakukan inventarisasi dokumen.

“Inventaris Form A pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, Form C Hasil dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan,” kata Adnan.

Setiap tindakan yang dilakukan Kabupaten dan Kota harus tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi. Hal ini agar keterangan yang disajikan tidak ada perbedaan satu sama lain saat sidang di MK.

“Dalam memberikan keterangan tertulis disusun berdasarkan Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi”, tegasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen07 September 2026 21:19
Pansus Bongkar Arah Baru Aset Daerah: UMKM Bakal Diberi Ruang Manfaatkan Aset Pemprov
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pengelolaan aset milik daerah mulai diarahkan tidak sekadar sebagai urusan pencatatan dan pengamanan barang milik pemerintah....
Daerah07 September 2026 19:31
El Nino Tak Mampu Bendung Sawah Sidrap! Padaloang Alau Panen 11,6 Ton Gabah per Hektare
SIDRAP, Trotoar.id — Ancaman kemarau panjang akibat fenomena El Nino tak serta-merta membuat produktivitas pertanian di Kabupaten Sidenreng Rappang ...
Daerah07 September 2026 19:28
Bupati Barru Beri Peringatan Keras 11 Anggota BPD PAW: Jangan Lukai Kepercayaan Rakyat!
BARRU, Trotoar.id — Sebelas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengisian Antar Waktu (PAW) Kabupaten Barru resmi dilantik. Namun, di balik pro...
Daerah07 September 2026 19:07
Tinjau Pembangunan Jalan Ujung Lamuru–Palattae, Warga Menangis di Hadapan Gubernur
Bone, Trotoar.id — Rasa haru Marlina, warga Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, yang tak menahan air mata saat menyapa Gubernur Sulawesi Selatan, A...