TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi II DPR RI mengusulkan ambang batas Parlemen Threshold dengan berjenjang dimana untuk kursi di DPR Diusulkan ambang batas sebesar 5 persen dan provinsi 4 persen serta Kabupaten/ Kita sebesar 3 persen
Usulan ini masih berupa draf yang diajukan komisi II kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk selanjutnya untuk di lakukan pembahasan akan opsi-opsi usulan tentang ambang batas pemilu akan datang
Dilansir dari merdeka.com wakil ketua Komisi II
Baca Juga :
- Di Bawah Tekanan Gagal Lolos, PPP Sulsel Dipacu Bangkit, Ilham: Soliditas Jadi Kunci Kembali ke Senayan
- Bawaslu Sulsel Perkuat Arah Pendidikan Pengawas Partisipatif Daring 2025: Tekankan Peran Kader Lokal
- Ilmu Politik Unhas dan KPU Sidrap Dorong Partisipasi Politik Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, sistem kepemilikan akan datang ditetapkan menggunakan sistem Proporsional terbuka yang berlaku di semua tingkatan, baik DPR DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
“Kami sudah menyerahkan hasil perbaikan, dimana pada draf tersebut ada beberapa opsi yang ditawarkan menjadi regulasi pada pemilu akan datang, ” Jelasnya
Dan saat ini katanya pembahasan sudah berjalan dan pembahasan dimulai dari meminta pandangan ahli akan beberapa opsi yang diusulkan dalam dari RUU Pemilu
“Pembahasan sudah berjalan, dimulai dengan meminta tanggapan ahli dalam membahas draf dan jangan RUU Pemilu,” Katanya (***)




Komentar