Mantan Kades Tampiala, Tolitoli, Sulteng saat digiring ke penjara oleh Tim Tipikor Polres Tolitoli dengan tangan terikat, Sabtu (23/1) || Dok: Kumparan
TROTOAR.ID – Pria berinisial UMP alias U (56) adalah seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Tampiala, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.
Eks Kades Tampiala yang merupakan ASN itu bikin geger, pasalnya ia digiring ke tahanan oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Tolitoli, karena tersandung kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tolitoli, perbuatan mantan kades tersebut merugikan negara hingga Rp 293 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Tolitoli, Kompol Abd Haris pada Sabtu, 23 Januari 2021, “Saat menjabat, tersangka merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.”
Kelakuan tersangka ini bukan tanpa modus, kata Abd Haris, yang bersangkutan mengambil dan menggunakan anggaran desa untuk pribadinya lalu membuat Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ yang bersifat fiktif.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta,” tutup Abd Haris. (*)
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.