Categories: BisnisNasional

Pemprov Usulkan Keikutsertaan Aset di Lahan Twin Tower, Syahar: Kok Kami Baru Dilibatkan

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat Bersama dengan Biro Aset, Biro Ekonomi  soal persetujuan penyertaan aset pada lahan Pembangunan Twin Tower

Pada rapat tersebut hadir wakil ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif yang pada rapat mengungkapkan jika pemerintah jangan menganggap kami sebagai lembaga stempel doang 

“Jangan setelah peletakan batu pertama dan sudah berproses baru mengusulkan penyertaan aset, kami ini juga bagian dari pemerintah, seperti yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, ‘ kata Syaharuddin Alrif 

Hingga Syahar menganggap jika pemerintah Provinsi dianggap telah lalai dan mengabaikan UU Pemerintahan Daerah, sebab dalam kondisi terdesak barulah pemerintah mengajak kami di DPRD untuk membahas penyertaan modal dan aset yang diajukan Pemprov Sulsel. 

Syahar juga menyampaikan bila Perseroda dan pemerintah provinsi belum memberikan penjelasan detail tentang pembangunan Twin Tower maka DPRD akan mengabaikan usulan tersebut  

“Jangan kami di DPRD dianggap Pajangan belaka, nanti dibutuhkan baru kami dilibatkan dan menganggap DPRD akan ngikut apa yang akan dilakukan pemprov, kami ini Juga penyelenggara pemerintah, sebagaimana diatur dalam UU ,” Kata Syaharuddin Alrif

Selain itu Syahar menyebutkan, sebelum DPRD membahas keikutsertaan modal dan aset, seharusnya pemerintah dalam hal ini Perseroda melakukan eksposes tentang prediksi keuntungan dan metode pelunasan utang dari PT Waskita. 

“Kami mau membahas ini jika Perseroda telah melakukan eksposes, bagaimana metode pelunasan utang dan prediksi keuntungan yang akan di dapat,” Kata Syaharuddin Alrif 

Rapat Pembahasan keikutsertaan modal dan aset pemerintah pada Perseroda juga dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi C yang yang juga meminta Perseroda melakukan eksposes sebelum DPRD melanjutkan pembahasan tentang pernyataan modal

Sebab dalam mengikutsertakan aset ada beberapa tahapan yang harus dilalui termasuk menghitung nilai aset yang diikutsertakan serta prosesnya harus dibahas dalam Perda, tidak serta merta meminta lantas di setujui. 

“Proses penyertaan aset cukup panjang, sebab ada beberapa proses yang harus dilalui termasuk ditetapkan dalam perda yang akan mengikat kerjasama keikutsertaan modal dan aset, ” Pungkasnya 

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

May Day 2026, Cicu Apresiasi Aksi Buruh Tertib dan Tegaskan Komitmen DPRD Sulsel Kawal Aspirasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan…

59 menit ago

Wali Kota Munafri Tampung Aspirasi Buruh, May Day Makassar Hadir Lebih Dialogis dan Inklusif

MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung dengan…

1 jam ago

Munafri–Aliyah Rangkul Buruh, May Day 2026 di Makassar Diawali Fun Walk Penuh Kebersamaan

MAKASSAR, Trotoar.id – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar berlangsung hangat…

1 jam ago

May Day Makassar 2026 Dikemas Humanis, Diawali Jalan Sehat hingga Panggung Rakyat

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Makassar hadir dengan…

1 jam ago

KPU Makassar Sosialisasikan PDPB Bersama Disdukcapil hingga Tingkat Kecamatan

MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan…

1 jam ago

Tinjau Pembibitan, Bupati Luwu Targetkan Kejayaan Kakao Kembali

Makassar, Trotoar.id -- Patahudding meninjau langsung lokasi pembibitan sekaligus pelatihan teknik sambung pucuk kakao di…

2 jam ago

This website uses cookies.