
TROTOAR.ID, BARRU — Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 tentang pemberdayaan Koperasi dan usaha kecil menengah menjadi salah satu payung hukum bagi masyarakat mengembangkan Koperasi dan UMKM.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari saat melakukan kegiatan Sosialisasi Perda tentang koperasi dan UMKM yang digelar di Aula Diknas Kabupaten Barru,
“Perda ini sangat bermanfaat bagi para pelaku UMKM dan Koperasi, sebab perda ini menunjang masyarakat dalam mendapatkan bantuan modal dan tata kelola UMKM yang baik, ” Jelasnya

Ditambahkan, dengan kegiatan sosialisasi Perda, kedepan masyarakat memahami tentang regulasi, termasuk peran dari anggota DPRD dalam mendapatkan pemahaman dan regulasi dalam meningkatkan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Sosialisasi yang dihadiri perwakilan pemerintah Kabupaten Barru dan ratusan masyarakat pelaku UMKM, juga tetap menerapkan protokol kesehatan, sebagai langkah menekan angka penularan virus corona
Dirinya juga mengajak masyarakat dan pelaku UMKM untuk tidak takut divaksin, sebab vaksinasi covid-19 upaya pemerintah memutus mata rantai penularan virus corona


Komentar