TROTOAR.ID – Nekat sekali, dua orang buruh bangunan Anto dan satunya berinisial IR ditangkap polisi gegara mencuri 200 gram emas milik majikannya di Dusun Mannyoi, Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Awalnya, dua buruh bangunan ini diminta oleh majikannya agar mengecat tembok rumahnya, tetapi pelaku dua orang ini nyambi curi emas ratusan gram.
Sehingga petugas Polres Gowa dengan cepat menangkap kedua pelakunya.
Baca Juga :
“Saat korban (pemilik rumah) tidak ada, pelaku masuk kamar dan membongkar tempat tidur dan menemukan perhiasan emas korban,” kata Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Muh Jufri Natsir dilansir dari iNews, Minggu (31/1/2021).
Bahkan pelaku sempat menjual satu cincin dengan berat 5 gram dengan harga Rp2,3 juta. “Semua barang bukti sudah kami amankan termasuk uang tunai hasil penjualan emas,” ucapnya.
sehingga pelaku saat ini ditahan di Posko Tim Anti Bandit Polres Gowa disertai ancaman penjara lima tahun lamanya.
Komentar