TROTOAR.ID – Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Prakarsa DPRD Makassar tentang perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah (Perusda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Makassar menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Makassar (Perseroda), tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Irwan Jafar mengatakan bahwa itu hanya perubahan bentuk saja dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas atau PT yang tujuannya tidak lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membantu UMKM pada ekonomi menengah ke bawah.
Lewat Ranperda yang dirancang ini akan membuka jalan investasi bagi pihak ketiga untuk menanam modalnya lewat pemerintah kota (Pemkot).
“Pemilik sepenuhnya dari saham PT ini adalah Pemkot dan Wali Kota sebagai Ownernya, berbeda dengan perusahan daerah sebelumnya di mana hanya 51 persen dikuasai oleh pemerintah kota dan 49 persennya bisa diserahkan kepada masyarakat,” kata dewan dari Komisi D ini.
Sementara itu, ia juga menjelaskan terkait alasan dasar diubahnya nama Perusda menjadi PT bahwa dulu BPR tidak memaksimalkan dari segi permodalan sehingga perlu ditinjau kesiapan dari perangkat-perangkatnya.
“Jika sudah ditinjau dan memungkinkan, maka kita akan tambah lagi modal (BPR). Selain itu, dari segi legalitas PT lebih bagus daripada perusahaan daerah,” kata politisi Partai Nasdem ini kepada Trotoar.id, Senin (1/2/2021).
Olehnya itu, Irwan Djafar menargetkan Ranperda ini akan rampung hingga satu bulan kedepan karena hanya ada beberapa pasal saja yang akan dirubah dalam
Rapat tersebut berlangsung di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Makassar. Dengan diikuti oleh sejumlah direktur perusahaan daerah Kota Makassar. (*)




Komentar