Soal Maraknya Minimarket, Komisi A DPRD Makassar Mediasi LSM dan Pengusaha

Suriadi
Suriadi

Kamis, 04 Februari 2021 14:54

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM Pembela Rakyat (Perak) perihal maraknya Pasar Modern yang biasa disebut Minimarket, Kamis (04/02/2021) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Makassar.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM Pembela Rakyat (Perak) perihal maraknya Pasar Modern yang biasa disebut Minimarket, Kamis (04/02/2021) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Makassar.

TROTOAR.id—Komisi A DPRD Makassar melakukan mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM Pembela Rakyat (Perak) perihal maraknya Pasar Modern yang biasa disebut Minimarket, Kamis (04/02/2021) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Makassar.

Rapat dinahkodai Sekretaris Komisi A Hj. Apiaty didampingi Anggota Komisi A Anton Paul Goni, Kasrudi, dan Rahmat Taqwa. Berkaitan dengan hal ini, Komisi A menghadirkan Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) A. Bukti Djufrie, Dinas Perdagangan, dan Bagian Hukum Kota Makassar.

Junaidi Hasim selaku Koordinator dalam pernyataan sikap ini, memaparkan temuannya terkait maraknya tindakan minimarket atau Alfamart/Indomaret yang berdampak pada minimnya pendapatan warung pemilik warga setempat.

“Sampai hari ini kami menemukan sejumlah alfamart atau indomaret yang kami duga menggunakan bangunan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menurut kami itu mematikan pedagang-pedagang sekitar. Kami harap adanya pembatasan untuk itu,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PTSP A. Bukti Djufrie, menyampaikan sejumlah data minimarket yang memenuhi izin mendirikan bangunan, izin prinsip, maupun izin usaha. Sejauh ini, pihaknya mengantongi izin alfamart sebanyak 245 unit, dan indomaret 316 unit. Sempai saat ini, Pemerintah Kota Makassar telah mengatur untuk tidak lagi mengeluarkan izin untuk penambahan unit.

“Kami punya data alfamart 245 unit dan indomaret 316 unit yang memenuhi izin usaha, mendirikan bangunan dan telah memenuhi syarat sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP),” ungkapnya beliau.

Hj. Apiaty menyimpulkan, mediasi ini sudah mencapai kesepakatan dan pihaknya merasa persoalan ini sudah jelas. Sebab, PTSP memberikan kesempatan kepada pihak LSM untuk melaporkan minimarket yang diduga melanggar.

Penulis : Al/Tr

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Agustus 2026 19:36
Jelang Pembukaan MTQ VIII KORPRI Nasional, 1.157 Peserta Ikuti Defile di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Sebanyak 1.157 peserta yang tergabung dalam 117 kafilah dari 38 provinsi serta 79 kementerian dan lembaga mengikuti Defile Ka...
Metro24 Agustus 2026 18:33
Pemkot Makassar Sambut 1.157 Peserta MTQ VIII KORPRI Nasional Lewat Defile Kafilah
MAKASSAR, Trotoar.id — Defile kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 resmi dil...
Metro24 Agustus 2026 17:29
Jufri Rahman Soroti Tantangan AI, Minta ASN Tetap Pegang Etika dan Integritas
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menyoroti pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial in...
Politik24 Agustus 2026 17:00
Jelang Pemilu 2029, Gerindra, Golkar dan PDIP Sulsel Pasang Target Tinggi
MAKASSAR, Trotoar.id — Jelang Pemilu 2029, sejumlah partai politik di Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin politik dengan memasang target peroleh...