Soal Maraknya Minimarket, Komisi A DPRD Makassar Mediasi LSM dan Pengusaha

Suriadi
Suriadi

Kamis, 04 Februari 2021 14:54

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM Pembela Rakyat (Perak) perihal maraknya Pasar Modern yang biasa disebut Minimarket, Kamis (04/02/2021) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Makassar.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM Pembela Rakyat (Perak) perihal maraknya Pasar Modern yang biasa disebut Minimarket, Kamis (04/02/2021) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Makassar.

TROTOAR.id—Komisi A DPRD Makassar melakukan mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM Pembela Rakyat (Perak) perihal maraknya Pasar Modern yang biasa disebut Minimarket, Kamis (04/02/2021) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Makassar.

Rapat dinahkodai Sekretaris Komisi A Hj. Apiaty didampingi Anggota Komisi A Anton Paul Goni, Kasrudi, dan Rahmat Taqwa. Berkaitan dengan hal ini, Komisi A menghadirkan Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) A. Bukti Djufrie, Dinas Perdagangan, dan Bagian Hukum Kota Makassar.

Junaidi Hasim selaku Koordinator dalam pernyataan sikap ini, memaparkan temuannya terkait maraknya tindakan minimarket atau Alfamart/Indomaret yang berdampak pada minimnya pendapatan warung pemilik warga setempat.

“Sampai hari ini kami menemukan sejumlah alfamart atau indomaret yang kami duga menggunakan bangunan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menurut kami itu mematikan pedagang-pedagang sekitar. Kami harap adanya pembatasan untuk itu,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PTSP A. Bukti Djufrie, menyampaikan sejumlah data minimarket yang memenuhi izin mendirikan bangunan, izin prinsip, maupun izin usaha. Sejauh ini, pihaknya mengantongi izin alfamart sebanyak 245 unit, dan indomaret 316 unit. Sempai saat ini, Pemerintah Kota Makassar telah mengatur untuk tidak lagi mengeluarkan izin untuk penambahan unit.

“Kami punya data alfamart 245 unit dan indomaret 316 unit yang memenuhi izin usaha, mendirikan bangunan dan telah memenuhi syarat sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP),” ungkapnya beliau.

Hj. Apiaty menyimpulkan, mediasi ini sudah mencapai kesepakatan dan pihaknya merasa persoalan ini sudah jelas. Sebab, PTSP memberikan kesempatan kepada pihak LSM untuk melaporkan minimarket yang diduga melanggar.

Penulis : Al/Tr

 Komentar

Berita Terbaru
Politik09 Juli 2026 12:43
Di Balik Hak Angket DPRD Gowa Antara Pengawasan, Tekanan Politik, dan Kepentingan Kekuasaan
Trotoar.id — Di ruang sidang DPRD Kabupaten Gowa, keputusan besar itu lahir dalam suasana yang tidak sepenuhnya tenang. Di luar gedung, massa pr...
Metro08 Juli 2026 18:42
Gubernur Andi Sudirman Lepas Bantuan Pertanian Rp323 Miliar untuk 24 Kabupaten/Kota di Sulsel
Makassar, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi melepas penyaluran bantuan bibit dan alat mesin pertanian (al...
Daerah08 Juli 2026 16:37
Wali Kota Makassar Instruksikan Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Libatkan UMKM dan PKL
Makassar, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh camat di 15 kecamatan untuk menyelenggarakan nonton bareng (n...
Daerah08 Juli 2026 16:33
Wabup Barru Tinjau Pasar Pekkae, Perintahkan Pembukaan Akses Utara
Barru, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., turun langsung meninjau Pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Selasa (7/7...