Buntut Aksi ‘Goyang’ Pekerja THM di Balaikota, 3 Satpol PP Dipanggil Polisi, Kasatpol: Saya Siap Dicopot

Suriadi
Suriadi

Kamis, 11 Februari 2021 19:31

Aksi joget bareng di Balikota Makassar, Rabu (10/2) | tim trotoar.id
Aksi joget bareng di Balikota Makassar, Rabu (10/2) | tim trotoar.id

TROTOAR.ID – Bermula dari aksi Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) bersama pekerja Tempat Hiburan Malam (THM), di Balaikota Makassar pada Selasa, 10  Februari 2021 kemarin, berbuntut pemanggilan kepada tiga anggota Satpol PP Kota Makassar.

Kabarnya, para anggota Pol PP itu dipanggil untuk menjadi saksi atas adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam aksi ‘joget sambil memainkan musik DJ’ di halaman Balaikota Makassar.

“Kalau memang pada akhirnya saya salah, saya siap dicopot. Kalau misalnya saya juga salah, saya siap menerima hukuman apapun,” kata Kepala Satuan Polisi Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Imam Hud, Kamis (11/2).

Di samping itu ia mengaku bahwa petugas Satpol PP yang berjaga di lokasi Balaikota Makassar berbanding terbalik dengan banyaknya massa AUHM.

“Kamu tahu tidak bagaimana di lapangan ketika berhadapan massa yang lebih banyak,” geramnya.

Dipanggilnya anggota Satpol PP itu ditanggapi oleh Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, AKP Sugeng. Ia menyebut bahwa para tindakan ini sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 – 53, Surat Edaran Pj Walikota Terkait PPKM, dan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Baru tahap pemeriksaan saksi-saki. Baru pihak Kesbangpol, Satpol PP, termasuk penanggung jawab aksi,” kata AKP Sugeng saat ditemui Fajar di Polrestabes Makassar. Kamis (11/2).

Imam Hud menegaskan agar asas-asas kemanusiaan dikedepankan dalam proses hukum.

“Kita harus menghormati mekanisme tersebut,.karena pemanggilan anggota Pol PP tersebut adalah bagian dalam proses penegakan hukum dalam rangka protokol kesehatan untuk membuktikan siapa sesungguhnya yang terbukti melanggar prokes,” kata dia kepada trotoar.id, Kamis (11/2).

Menurutnya, ini sebagai langkah agar tidak ada asumsi atau berita yang membingungkan masyarakat, karena penyelidikan dan penyidikan adalah untuk mengumpulkan bukti dalam mewujudkan kepastian hukum.

“Maka saya sangat mendukung dan mengapresiasi langkah yg diambil pihak kepolisian, hal ini juga untuk meyakinkan setiap orang untuk patuh pada prokes,” kata Imam Hud. (*)

Penulis : Alam/trotoar.id

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen22 Juni 2026 20:27
Ketua DPRD Sulsel Temui Massa HMI, Sorotan Harga Kebutuhan hingga Dana BOS Mengemuka
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, turun langsung menemui puluhan mahasiswa yang menggelar aksi unju...
Metro22 Juni 2026 19:32
Munafri Raih Pengakuan Dunia, Program RISE Antar Makassar Sabet WRI Ross Center Prize 2025–2026
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menorehkan prestasi di tingkat global. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, program Revit...
Nasional22 Juni 2026 18:41
HMI Sulsel Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kota Makassar dengan ...
Metro22 Juni 2026 18:35
Temui Wali Kota Appi, Ketua PKB Makassar Tegaskan Dukungan Penuh dan Siap Kawal Program Pemkot
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Makassar, Fauzi Wawo, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program pem...