Categories: Nasional

KPK Tangkap Bupati Muara Enim Dalam Kasus Suap Proyek Jalan

TROTOAR.ID, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)! Kembali menangkap Bupati Muara Enim Juarsah  dalam kasus suap Proyek jalan Muara Enim tahun anggaran 2019.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan menyebutkan juarsah ditangkap KPK setelah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan suap proyek jalan 

“Berdasarkan hasil penyidikan, yang dilakukan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK menetapkan Bupati Muara Enim sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, ” Katanya 

Juarsah adalah mantan Wakil Bupati Muara Enim yang diangkat menjadi bupati setelah Bupati Muara Enim 2018-2023 Ahmad Yani bersama sejumlah pejabat termasuk ketua DPRD Muara Enim ditangkap KPK pada 3 September 2018.

Pada perkara tersebut kelima orang yang ditangkap KPK telah diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang dan berkekuatan hukum tetap. 

“Kasus ini pengembangan dari kasus Bupati sebelumnya yang ditangkap pada 3 September 2018, pada penangkap kapan tersebut 5 orang pejabat dan pengusaha ikut diamankan, dan kini kasusnya telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya seperti Dilansir Detik.Com

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, Juarsah kini mendekam pada Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK terhitung sejak 15 Februari hingga 6 maret 2021 

Pada Kasus Juarsah KOK menjerat Sang Bupati pasal. Berlapis Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau

Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

2 jam ago

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

6 jam ago

Mubes IKA Unhas 2026 Resmi Dibuka, Jadi Momentum Strategis Arah Organisasi Alumni

MAKASSAR, Trotoar.id — Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) resmi digelar…

6 jam ago

Yeni Rahman Hadiri Upacara Hardiknas Sulsel 2026, Dorong Penguatan Kurikulum dan Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menghadiri Upacara…

6 jam ago

Kado Hardiknas 2026, Munafri–Aliyah Perkuat Insentif Guru hingga Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kota…

6 jam ago

Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Munafri Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa pendidikan…

6 jam ago

This website uses cookies.