TROTOAR.ID, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)! Kembali menangkap Bupati Muara Enim Juarsah dalam kasus suap Proyek jalan Muara Enim tahun anggaran 2019.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan menyebutkan juarsah ditangkap KPK setelah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan suap proyek jalan
“Berdasarkan hasil penyidikan, yang dilakukan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK menetapkan Bupati Muara Enim sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, ” Katanya
Baca Juga :
Juarsah adalah mantan Wakil Bupati Muara Enim yang diangkat menjadi bupati setelah Bupati Muara Enim 2018-2023 Ahmad Yani bersama sejumlah pejabat termasuk ketua DPRD Muara Enim ditangkap KPK pada 3 September 2018.
Pada perkara tersebut kelima orang yang ditangkap KPK telah diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang dan berkekuatan hukum tetap.
“Kasus ini pengembangan dari kasus Bupati sebelumnya yang ditangkap pada 3 September 2018, pada penangkap kapan tersebut 5 orang pejabat dan pengusaha ikut diamankan, dan kini kasusnya telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya seperti Dilansir Detik.Com
Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, Juarsah kini mendekam pada Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK terhitung sejak 15 Februari hingga 6 maret 2021
Pada Kasus Juarsah KOK menjerat Sang Bupati pasal. Berlapis Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Komentar