Categories: MetroParlemen

Hasanuddin Leo Sosialisasi Perda PPLH

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo berharap Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa disebarluaskan oleh warga.

Sehingga, masyarakat ikut melestarikan lingkungan sekitarnya agar tidak tercemar.

Hal itu disampaikan Hasanuddin Leo, saat menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Travelers Phinisi, Jalan Lamadukelleng Buntu, Sabtu (27/2).

“Peserta yang hadir itu tokoh masyarakat. Harapannya, Sosper soal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa disebarluaskan,” kata Hasanuddin Leo.

Kata Leo sapaan akrabnya, penanggungjawab terkait lingkungan hidup tidak hanya datang dari pemerintah, melainkan masyarakat secara luas. Sebab, mereka ada subjek atau pelaku sehingga punya peran melestarikan dan mengelola lingkungannya.

“Banyak fakta dilapangan kasat-kusut, utamanya di wilayah pesisir. Seperti revitalisasi dan itu menimbulkan dampak jika tidak dikelola dengan baik,” jelasnya.

Kondisi di Kota Makassar terjadi banyak pembiaran dan kurang berfungsinya institusi penegak Perda dalam memberi sanksi dari sebuah pelanggaran di lapangan. Ego sektoral juga masih mewarnai aktifitas Pemerintahan, khususnya dlm pelaksanaan kerja lapangan.

“Diharapkan ke depan sinkronisasi program harus diutamakan sejak perencanaan dan konsisiten dalam pelaksanaan sesuai dengan tupoksi masing-masing,” tegasnya.

Sosialisasi Program juga dianggap masih kurang, pelibatan masyarakat juga masih minim, khususnya dalam upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Tamsil mengatakan, perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sama dengan bunyi undang-undang. Kalimat perlindungan disebut pertama lantaran pemerintah ingin masyarakat bisa menjaga lingkungan.

“Kenapa begitu? Kita disuruh menjaga dulu baru memanfaatkan lingkungan. Sebab, akan memberikan dampak besar jika tidak dijaga dengan baik,” ungkap Andi Tamsil. M

Perlindungan dan pengelolaan, kata Tamsil, yakni upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup. Selain itu, upaya mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan.

“Itu semuanya meliputi, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” jelasnya.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Bupati Luwu Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Spirit Memuliakan Manusia Melalui Pendidikan

LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…

5 jam ago

Munafri ke Jakarta Temui Bahlil, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…

6 jam ago

Wabup Luwu Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Bolong–Lamasi, Target Rampung Sehari

LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…

6 jam ago

Pansus LKPJ DPRD Makassar Tunda Pembahasan, OPD Diminta Serahkan Data Lebih Awal

MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…

6 jam ago

Pengamat: Pemerintahan Munafri–Aliyah Efektif, Kinerja Diakui Nasional dan Kepuasan Publik Tinggi

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…

6 jam ago

Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase

MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…

6 jam ago

This website uses cookies.