Hasanuddin Leo Sosialisasi Perda PPLH

Suriadi
Suriadi

Minggu, 28 Februari 2021 19:03

Hasanuddin Leo Sosialisasi Perda PPLH

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo berharap Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa disebarluaskan oleh warga.

Sehingga, masyarakat ikut melestarikan lingkungan sekitarnya agar tidak tercemar.

Hal itu disampaikan Hasanuddin Leo, saat menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Travelers Phinisi, Jalan Lamadukelleng Buntu, Sabtu (27/2).

“Peserta yang hadir itu tokoh masyarakat. Harapannya, Sosper soal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa disebarluaskan,” kata Hasanuddin Leo.

Kata Leo sapaan akrabnya, penanggungjawab terkait lingkungan hidup tidak hanya datang dari pemerintah, melainkan masyarakat secara luas. Sebab, mereka ada subjek atau pelaku sehingga punya peran melestarikan dan mengelola lingkungannya.

“Banyak fakta dilapangan kasat-kusut, utamanya di wilayah pesisir. Seperti revitalisasi dan itu menimbulkan dampak jika tidak dikelola dengan baik,” jelasnya.

Kondisi di Kota Makassar terjadi banyak pembiaran dan kurang berfungsinya institusi penegak Perda dalam memberi sanksi dari sebuah pelanggaran di lapangan. Ego sektoral juga masih mewarnai aktifitas Pemerintahan, khususnya dlm pelaksanaan kerja lapangan.

“Diharapkan ke depan sinkronisasi program harus diutamakan sejak perencanaan dan konsisiten dalam pelaksanaan sesuai dengan tupoksi masing-masing,” tegasnya.

Sosialisasi Program juga dianggap masih kurang, pelibatan masyarakat juga masih minim, khususnya dalam upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Tamsil mengatakan, perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sama dengan bunyi undang-undang. Kalimat perlindungan disebut pertama lantaran pemerintah ingin masyarakat bisa menjaga lingkungan.

“Kenapa begitu? Kita disuruh menjaga dulu baru memanfaatkan lingkungan. Sebab, akan memberikan dampak besar jika tidak dijaga dengan baik,” ungkap Andi Tamsil. M

Perlindungan dan pengelolaan, kata Tamsil, yakni upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup. Selain itu, upaya mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan.

“Itu semuanya meliputi, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah04 Mei 2026 15:44
Bupati Luwu Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Spirit Memuliakan Manusia Melalui Pendidikan
LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Andi Djemma, B...
Politik04 Mei 2026 15:39
Munafri ke Jakarta Temui Bahlil, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi undangan Ketua Umu...
Daerah04 Mei 2026 15:35
Wabup Luwu Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Bolong–Lamasi, Target Rampung Sehari
LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros Bolong–Lamasi yang berada di Desa ...
Metro04 Mei 2026 15:32
Pansus LKPJ DPRD Makassar Tunda Pembahasan, OPD Diminta Serahkan Data Lebih Awal
MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan LKPJ Wali Kota Mak...