Hasanuddin Leo Sosialisasi Perda PPLH

Suriadi
Suriadi

Minggu, 28 Februari 2021 19:03

Hasanuddin Leo Sosialisasi Perda PPLH

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo berharap Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa disebarluaskan oleh warga.

Sehingga, masyarakat ikut melestarikan lingkungan sekitarnya agar tidak tercemar.

Hal itu disampaikan Hasanuddin Leo, saat menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Travelers Phinisi, Jalan Lamadukelleng Buntu, Sabtu (27/2).

“Peserta yang hadir itu tokoh masyarakat. Harapannya, Sosper soal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa disebarluaskan,” kata Hasanuddin Leo.

Kata Leo sapaan akrabnya, penanggungjawab terkait lingkungan hidup tidak hanya datang dari pemerintah, melainkan masyarakat secara luas. Sebab, mereka ada subjek atau pelaku sehingga punya peran melestarikan dan mengelola lingkungannya.

“Banyak fakta dilapangan kasat-kusut, utamanya di wilayah pesisir. Seperti revitalisasi dan itu menimbulkan dampak jika tidak dikelola dengan baik,” jelasnya.

Kondisi di Kota Makassar terjadi banyak pembiaran dan kurang berfungsinya institusi penegak Perda dalam memberi sanksi dari sebuah pelanggaran di lapangan. Ego sektoral juga masih mewarnai aktifitas Pemerintahan, khususnya dlm pelaksanaan kerja lapangan.

“Diharapkan ke depan sinkronisasi program harus diutamakan sejak perencanaan dan konsisiten dalam pelaksanaan sesuai dengan tupoksi masing-masing,” tegasnya.

Sosialisasi Program juga dianggap masih kurang, pelibatan masyarakat juga masih minim, khususnya dalam upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Tamsil mengatakan, perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sama dengan bunyi undang-undang. Kalimat perlindungan disebut pertama lantaran pemerintah ingin masyarakat bisa menjaga lingkungan.

“Kenapa begitu? Kita disuruh menjaga dulu baru memanfaatkan lingkungan. Sebab, akan memberikan dampak besar jika tidak dijaga dengan baik,” ungkap Andi Tamsil. M

Perlindungan dan pengelolaan, kata Tamsil, yakni upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup. Selain itu, upaya mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan.

“Itu semuanya meliputi, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized19 Oktober 2026 03:14
Pesan Ketua DPRD Sulsel di Usia ke-357: Perkuat Ekonomi, Wujudkan Swasembada Pangan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Memasuki usia ke-357 tahun, Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan semakin maju dengan fondasi ekonomi yang kuat, swasembada pa...
Parlemen18 Oktober 2026 21:47
HUT ke-357 Sulsel, Supriadi Arif Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Peringatan Hari Jadi ke-357 Provinsi Sulawesi Selatan bukan sekadar momentum untuk mengenang perjalanan panjang sejarah daera...
Parlemen18 Oktober 2026 21:42
HUT ke-357 Sulsel, Rahman Pina Menaruh Harapan Besar: Saatnya Jadi Lumbung Ekonomi Indonesia Timur
MAKASSAR, Trotoar.id — Tiga abad lebih telah dilalui Sulawesi Selatan dalam perjalanan sejarahnya. Selama 357 tahun, daerah ini tumbuh menjadi salah...
Olahraga18 Oktober 2026 17:33
IAS Dorong Gardu Domino Hadir hingga Pelosok Pinrang, PORDI Diminta Rangkul UMKM
PINRANG, Trotoar.id — Ketua Pengurus Provinsi Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pengprov PORDI) Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS),...