Saat Nurdin Abdullah ketika itu melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sinjai, meninjau langsung jalan penghubung Sinjai–Bulukumba, [Kamis, 7/1/2021].
TROTOAR.id—KPK terus menujukkan tajinya. Ia terus mendalami proses awal hingga akhir, termasuk proses lelang proyek di pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Sinjai—Bulukumba, Sulsel.
Cikal bakal pengungkapan ini berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
KPK melalui tim Investigasinya memeriksa tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tubuh Pemprov Sulsel.
Ketujuh orang itu diperiksa sebagai saksi, narasumber yang diminta membeberkan informasi atas kasus tersangka Nurdin Abdullah, dkk (dan kawan-kawannya). Mereka diperiksa di Mapolda Sulsel pada Jumat (12/3) kemarin.
“Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang—Munte—Botolempangan (Bulukumba—Sinjai) yang dimenangkan PT CSP (Cahaya Seppang Bulukumba),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (13/3).
Ali mengatakan, keterangan mereka dibutuhkan guna melengkapi berkas para tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Politisi Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu diyakini menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Dana Rp 2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Isu perpindahan sejumlah kepala daerah dari Partai Golkar ke partai lain mulai…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan Sannipata Waisak dalam rangka Hari…
MAKASSAR, TROTOAR ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang…
BARRU, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Barru menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…
This website uses cookies.