Categories: Advetorial

Tegakkan Perda Sinjai, Satpol PP Rutin Lakukan Patroli Ternak

TROTOAR.id, Sinjai –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki tupoksi sebagai penegakan Perda (Peraturan Daerah), penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta perlindungan masyarakat (Linmas) rutin melakukan patroli hewan ternak yang berkeliaran.

Hal ini diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2015 pasal 47 yang menerangkan bahwa pemilik ternak dilarang menambatkan ternaknya di fasilitas umum atau perkantoran.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, Jamaluddin saat ditemui, Jumat (19/03/21) menyampaikan bahwa tingkat kesadaran warga dalam memelihara hewan ternak masih kurang, hal ini dibuktikan masih banyaknya hewan ternak yang berkeliaran dibeberapa fasilitas umum.

Untuk itu berbagai upaya dilakukan seperti dengan mengadakan sosolialisasi kepada masyarakat terkait Perda, yang mengatur larangan melepas hewan ternak serta rutin melakukan patroli hewan ternak.

“Secara rutin kami dilapangan melakukan patroli penertiban hewan ternak yang berkeliaran dibeberapa tempat fasilitas umum. Kami juga sering menerima informasi dari masyarakat terkait hal ini dan petugas dari unit PRC langsung merespon cepat menuju lokasi,” tandasnya.

Hewan ternak yang terjaring razia selanjutnya dibawa ke kandang khusus yang sudah disiapkan di Lapangan Kompleks Kantor Bupati Lama.

Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2015 tersebut, pemilik ternak yang hewan ternaknya terjaring razia akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp30 ribu untuk satu ekor kambing/hari dan Rp50 ribu untuk ternak sapi per ekor per hari.

“Jadi pemilik ternak yang ingin mengambil ternaknya yang terjaring razia terlebih dahulu harus menyelesaikan administrasi dan juga melengkapi berkas yang dipersyaratkan seperti pengantar dari kelurahan dan ditandatangani oleh Camat setempat,” ujarnya.

Berdasarkan data yang ada sejak bulan Januari hingga pertengan bulan Maret 2021 ini, jumlah ternak yang berhasil terjaring sebanyak 40 ekor terdiri dari 38 ekor kambing dan 2 ekor sapi.

Jamaluddin berharap, kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak agar tidak dibiarkan berkeliaran begitu saja sebab dapat mengganggu ketentraman umum.

“Kami minta kepada seluruh warga khususnya yang memiliki hewan ternak supaya taat aturan dengan tidak membiarkan berkeliaran begitu saja,” pintanya. (Rls/Trotoar)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi
Tags: Pemda Sinjai

Recent Posts

BAZNAS Bulukumba Sembelih 129 Ekor Kambing DAM Jamaah Haji, Didistribusikan ke Panti Asuhan dan Ponpes

BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Penyembelihan hewan DAM jamaah haji asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M…

2 jam ago

Atasi Kelangkaan Gas Melon, Pemkab Luwu Salurkan Ribuan Tabung LPG 3 Kg Lewat Pasar Murah

LUWU, TROTOAR.ID – Upaya penanganan kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Luwu telah dilakukan melalui…

2 jam ago

Bupati Barru Hadiri Muscab Partai Hanura

BARRU, TROTOAR ID – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat…

2 jam ago

Bupati Bulukumba Paparkan Usulan Infrastruktur Kesehatan Primer di Kemenkes RI

Jakarta, Trotoar.id – Usulan pemenuhan infrastruktur kesehatan primer Kabupaten Bulukumba telah dipaparkan di hadapan Wakil…

2 jam ago

Skema Pembangunan Gedung Utama DPRD Sulsel Berubah, Direncanakan Dibangun 7 Lantai

Makassar, Trotoar.id -- Skema pembangunan Gedung Utama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan mengalami perubahan dari…

2 jam ago

Dari Daerah Persinggahan Menuju Destinasi Unggulan, Barru Perkuat Kolaborasi dengan Kementerian Pariwisata

JAKARTA,TROTOAR.ID — Tekad Pemerintah Kabupaten Barru untuk bertransformasi dari sekadar daerah persinggahan menjadi destinasi wisata…

22 jam ago