
TROTOAR.id—Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata respons sikap terdakwa Habib Rizieq yang banyak protes saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mantan Imam Besar FPI itu dinilai oleh Mukti telah merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Atas persoalan ini, KY akan mengambil langkah hukum.
Di mana sikap Habib Rizieq yang minta dihadirkan secara langsung di Pengadilan, Mukti menjelaskan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual.

“Yaitu melaporkan pelaku perendahan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku; dan/atau langkah lain adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa non litigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi,” kata Mukti, Sabtu 20 Maret 2021.
Mukti mengatakan langkah tersebut berdasarkan Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.
Hal itu telah diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021.***


Komentar