MA Buktikan Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Tipu Pengusaha Rp1 M

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 23 Maret 2021 23:41

Gedung Mahkamah Agung.
Gedung Mahkamah Agung.

TROTOAR.id—Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Yusuf Purwanto, disel di Lapas Klas IA, Makassar, Selasa (23/3/2021). 

Yusuf diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penipuan Rp1 miliar terhadap salah satu pengusaha.

Keputusan MA bernomor 55/K/Pid/2021, dengan mengabulkan kasasi yang diajukan Kejati Sulsel dan menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Makassar tertanggal 17 September 2020 batal.

“Saat ini yang bersangkutan sudah menjalani pidananya,” kata Jaksa eksekutor, Ridwan Sahputra, Selasa (23/3/2021).

Awalnya Iptu Yusuf mengaku hanya meminjam uang pada korban untuk membayar tunjangan personel Brimob Polda Sulsel. Tapi faktanya tidak dibayar. 

Hal ini kemudian diselidiki, hasilnya uang tersebut nyatanya digunakan untuk kepentingan lain. Belakangan ketahuan, uang tersebut tidak juga dikembalikan.

Karenanya, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dengan alasan pelaku tidak memiliki inisiatif untuk membayar uang yang dipinjamnya.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro14 Mei 2026 22:12
Pemprov Sulsel Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD terhadap Laporan K...
Politik14 Mei 2026 22:08
Kaswadi Siap Sambut Konsolidasi Golkar di Soppeng, Target Perkuat Soliditas Jelang Musda
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menyatakan kesiapan penuh menyambut agenda konsolidasi DPD ...
Politik14 Mei 2026 18:02
Usman Marham Ajak Kader Jaga Solidaritas Jelang Musda Golkar Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader untuk tetap menjaga soliditas dan kebersam...
Metro14 Mei 2026 16:47
178 Lapak PKL di Mariso Ditertibkan, Pemkot Makassar Utamakan Pendekatan Humanis
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama puluhan tahun menempati fasilita...