TROTOAR.id—Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Yusuf Purwanto, disel di Lapas Klas IA, Makassar, Selasa (23/3/2021).
Yusuf diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penipuan Rp1 miliar terhadap salah satu pengusaha.
Keputusan MA bernomor 55/K/Pid/2021, dengan mengabulkan kasasi yang diajukan Kejati Sulsel dan menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Makassar tertanggal 17 September 2020 batal.
Baca Juga :
“Saat ini yang bersangkutan sudah menjalani pidananya,” kata Jaksa eksekutor, Ridwan Sahputra, Selasa (23/3/2021).
Awalnya Iptu Yusuf mengaku hanya meminjam uang pada korban untuk membayar tunjangan personel Brimob Polda Sulsel. Tapi faktanya tidak dibayar.
Hal ini kemudian diselidiki, hasilnya uang tersebut nyatanya digunakan untuk kepentingan lain. Belakangan ketahuan, uang tersebut tidak juga dikembalikan.
Karenanya, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dengan alasan pelaku tidak memiliki inisiatif untuk membayar uang yang dipinjamnya.




Komentar