Categories: DaerahNews

Damkar Luwu Sosialisasikan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

TROTOAR.ID, BELOPA — Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Luwu tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang dirangkaikan dengan Pembekalan Relawan Damkar di aula Kantor Bappelitbangda, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Selasa (30/3/2021)

Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Akhyar Kasim.

Dalam membacakan Sambutan Bupati Luwu, Akhyar Kasim mengatakan keberadaan petugas pemadam kebakaran ditengah masyarakat, telah banyak memberikan manfaat dan sumbangsih, utamanya dalam hal kesiapsiagaan pencegahan dan pengendalian terhadap bencana kebakaran maupun bencana lainnya

“Demi meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, maka diperlukan regulasi melalui Perda maupun Perbup untuk mencapai standar pelayanan minimal pada sub urusan Kebakaran”, kata Akhyar Kasim

Terbitnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Perbup Luwu Nomor 145 tahun 2020 tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran serta Perbup Nomor 147 tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan Gedung dan lingkungan, diharapkan kepada setiap pemilik objek bangunan, baik milik pemerintah maupun swasta dapat dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran

“Tujuan sosialisasi ini adalah seluruh bangunan baik instansi pemerintah maupun swasta wajib memiliki sistem proteksi kebakaran aktif yaitu sistem perlindungan terhadap kebakaran dengan menggunakan peralatan yang dapat bekerja secara otomatis maupun manual, seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Sistem Deteksi Alarm Kebakaran, Detektor Panas, Detektor Asap, Detektor Gas, Detektor Nyala Api dan Detektor Kamera”, jelas Akhyar Kasim

Sedangkan sistem proteksi kebakaran pasif adalah konstruksi bangunan Gedung yang bahan material dan komponennya dari aspek arsitektur dan struktur dapat melindungi penghuninya dari kerusakan fisik saat terjadi kebakaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebakaran Kab Luwu, Yermia Maya melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 30 maret sampai dengan 1 april 2021 yang diikuti oleh peserta dari 22 Kecamatan dan 227 Desa

“Semoga dengan terlaksananya sosialisasi ini, maka para Camat, Kepala Desa dan Lurah dapat mensosialisasikannya Kembali kepada masyarakat, baik secara formal maupun informal”, ucap Yermia Maya

Suriadi

Share
Published by
Suriadi
Tags: Pemda Luwu

BERITA TERKAIT

Bupati Sidrap Paparkan Lonjakan Ekonomi dan Surplus Beras di HLM TPID Sulsel

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan capaian signifikan pertumbuhan ekonomi dan…

2 jam ago

Waspada! Penipu Catut Nama Wagub Sulsel, Gunakan Foto hingga Voice Note AI

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan…

2 jam ago

Bupati Luwu Dorong Legalitas Pernikahan Lewat Sidang Isbat Nikah

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam…

2 jam ago

DPP PAN Tunjuk Ashabul Kahfi sebagai Plt Ketua DPW Sulsel, Husniah Talenrang Ditarik ke Pusat

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan pergantian kepemimpinan di…

2 jam ago

“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar kegiatan literasi dan inklusi…

5 jam ago

Ketua DPRD Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal, Apresiasi Langkah Tegas Bea Cukai

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan pemusnahan rokok…

5 jam ago

This website uses cookies.