Damkar Luwu Sosialisasikan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Suriadi
Suriadi

Selasa, 30 Maret 2021 23:33

Damkar Luwu Sosialisasikan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

TROTOAR.ID, BELOPA — Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Luwu tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang dirangkaikan dengan Pembekalan Relawan Damkar di aula Kantor Bappelitbangda, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Selasa (30/3/2021)

Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Akhyar Kasim.

Dalam membacakan Sambutan Bupati Luwu, Akhyar Kasim mengatakan keberadaan petugas pemadam kebakaran ditengah masyarakat, telah banyak memberikan manfaat dan sumbangsih, utamanya dalam hal kesiapsiagaan pencegahan dan pengendalian terhadap bencana kebakaran maupun bencana lainnya

Baca Juga  Bupati Luwu Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2026

“Demi meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, maka diperlukan regulasi melalui Perda maupun Perbup untuk mencapai standar pelayanan minimal pada sub urusan Kebakaran”, kata Akhyar Kasim

Terbitnya Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Perbup Luwu Nomor 145 tahun 2020 tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran serta Perbup Nomor 147 tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan Gedung dan lingkungan, diharapkan kepada setiap pemilik objek bangunan, baik milik pemerintah maupun swasta dapat dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran

Baca Juga  Kepala Bappeda Realisasi Belanja APBD Makassar 2023 Baru Tercapai 12 Persen

“Tujuan sosialisasi ini adalah seluruh bangunan baik instansi pemerintah maupun swasta wajib memiliki sistem proteksi kebakaran aktif yaitu sistem perlindungan terhadap kebakaran dengan menggunakan peralatan yang dapat bekerja secara otomatis maupun manual, seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Sistem Deteksi Alarm Kebakaran, Detektor Panas, Detektor Asap, Detektor Gas, Detektor Nyala Api dan Detektor Kamera”, jelas Akhyar Kasim

Sedangkan sistem proteksi kebakaran pasif adalah konstruksi bangunan Gedung yang bahan material dan komponennya dari aspek arsitektur dan struktur dapat melindungi penghuninya dari kerusakan fisik saat terjadi kebakaran.

Baca Juga  Bantaeng Daerah Pertama Tetapkan APBD 2023 di Sulsel

Sementara itu, Kepala Dinas Kebakaran Kab Luwu, Yermia Maya melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 30 maret sampai dengan 1 april 2021 yang diikuti oleh peserta dari 22 Kecamatan dan 227 Desa

“Semoga dengan terlaksananya sosialisasi ini, maka para Camat, Kepala Desa dan Lurah dapat mensosialisasikannya Kembali kepada masyarakat, baik secara formal maupun informal”, ucap Yermia Maya

Penulis : Any

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Oktober 2026 16:34
Appi Bidik Makassar Jadi Pusat Medical Tourism Indonesia Timur, Ajak Dokter dan Akademisi Berkolaborasi
MAKASSAR, Trotoar.id — Makassar memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi pusat layanan kesehatan unggulan sekaligus destinasi medical tourism...
Metro31 Oktober 2026 16:31
HUT ke-78 GPIB Immanuel, Appi Ajak Jemaat Jadi Mitra Pemerintah Jaga Kerukunan Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Menjaga keharmonisan dan kedamaian Kota Makassar bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan. Peran kom...
Parlemen31 Oktober 2026 16:22
Edwar Wijaya Horas Serap Aspirasi Warga Bara-Baraya, Jalan Rusak hingga Drainase Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Persoalan infrastruktur lingkungan dan kebutuhan fasilitas pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah bagi masyarakat di Kecama...
Politik31 Oktober 2026 13:39
IAS Tegaskan Anggota Fraksi Golkar Jadi Prioritas Caleg Mendatang
MALINO, Trotoar.id — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), menegaskan seluruh anggota Fraksi Partai Golkar di DP...