Ilustrasi
TROTOAR.id—Pada bulan suci Ramadhan, ibadah Shalat Tarawih sudah bisa digelar di Masjid atau Mushola.
Meski begitu, ada sejumlah catatan yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.
“Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan shalat tarawih pada dasarnya diperkenankan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat, dengan catatan harus terbatas pada komunitas,” jelas Muhadjir dalam jumpa pers, Senin (5/4/2021).
Maksud Muhadjir, masjid atau mushola hanya menerima jemaah dari lingkungan sekitar saja.
“Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaah sudah dikenali satu sama lain, sehingga jamaah di luar mohon supaya tidak diizinkan,” beber dia.
Begitu juga dalam melaksanakan shalat berjamaah diusahakan dibuat sesimpel mungkin supaya waktunya tidak berkepanjangan, nggak terlalu panjang mengingat kondisi masih darurat Menko PMK Muhadjir
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan standar operasional prosedur (SOP) terpadu penanganan Orang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi, dijadwalkan segera dilantik sebagai…
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya melakukan kunjungan kerja ke…
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…
This website uses cookies.