Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani.
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, agar tidak muncul klaster baru di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah pun menyiapkan panduan ibadah bagi umat Islam.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 2021, yang dilaksanakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan seluruh pemerintah provinsi se-Indonesia.
Usai Rakor, Abdul Hayat mengatakan, Rakor ini untuk mengatur mudik lebaran Idul Fitri, tarwih, buka puasa bersama, juga sahur. Untuk menghindari kerumunan, maka pulang kampung dibatasi, agar tidak muncul klaster baru.
“Kondisi sekarang sudah bagus. Untuk wilayah Sulsel sendiri, hari ini di Swiss-Belhotel, sudah tidak ada lagi dan per hari ini juga di Hotel Imawan sudah ditutup, karena sudah tidak ada lagi pasien Covid-19. Dan jika ada yang merasa sakit, akan dibawa ke rumah sakit,” kata Abdul Hayat, di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 12 April 2021.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rakor tersebut menyampaikan, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19), serta memberikan rasa aman kepada umat
Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan, dibutuhkan panduan ibadah yang memenuhi aspek
syariat dan protokol kesehatan.
Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki
kewenangan menangani urusan keagamaan, perlu mengeluarkan surat
edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai
acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan
masyarakat luas. Surat edaran
Nomor: SE. 03 Tahun 2021 Tentang
Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri
Tahun 1442 H/2021.
Hal ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang
sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah,
mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.
Adapun poin surat edaran Menteri Agama RI sebagai berikut:
7 . Vaksinasi Covid- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13
Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.