TROTOAR.id – Dalam Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah oleh Anggota DPRD Makassar, Irwan Djafar, dihadiri oleh puluhan masyarakat, yang berlangsung di Hotel Pesonna, Jalan A Mappanyukki No 49, Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso.
Dalam kesempatan tersebut, Irwan Djafar mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam sambutannya, Anggota dewan dari Partai NasDem ini memulai dengan permohonan maaf kepada seluruh pihak.
Baca Juga :
“Mengingat, Selasa, 13 April 2021, sudah puasa dan kita saling memaafkan,” katanya.
Menurutnya, kegiatan Sosper adalah tugas anggota dewan untuk menyebarluaskan informasi terkait aturan yang telah dibuat.
“Salah satu tugas DPRD adalah membahas dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda). Namun perda yang ditetapkan juga perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.
Dihadiri oleh Narasumber, Kepala Dewan Pengawas RS Daya Kota Makassar, Bambang Arya, Muhammad Said Muqaddim, Basri Rahman. (Alam/Trotoar)
Komentar