Larangan Mudik, Beberapa Kendaraan Di Pos Penyekatan Perbatasan Bantaeng – Bulukumba Diminta Putar Balik

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 07 Mei 2021 22:05

Larangan Mudik, Beberapa Kendaraan Di Pos Penyekatan Perbatasan Bantaeng – Bulukumba Diminta Putar Balik

TROTOAR.ID, BULUKUMBA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba bersama Pemkab Bulukumba yakni Satgas Covid serta Personil TNI menggelar operasi KETUPAT penyekatan di beberapa titik guna mencegah masyarakat yang nekat melakukan mudik.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah telah diturunkan ke pemerintah daerah di berbagai wilayah tanah air yang diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei.

Kasatlantas Polres Bulukumba, IPTU Andhika Trisna Wijaya, S.IK menuturkan Posko Pengamanan (Pos Pam) dan Posko Pelayanan (Pos Yan) ditempatkan beberapa titik yakni perbatasan Bantaeng-Sinjai dan Pelabuhan Bira-Bulukumba-Selayar.

IPTU Andhika juga menjelaskan bahwa para petugas yang berada di posko penyekatan Pelabuhan Bira akan selalu melakukan pengecekan serta pemeriksaan setiap orang dan kendaraan tujuan selayar.

“Kita lakukan pengecekan dan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada penumpang gelap yang melakukan penyeberangan”, jelas Andhika.

Sementara itu, petugas yang berada pada Pos Pam perbatasan Bantaeng – Bulukumba tepatnya di Kelurahan Mariorennu Kecamatan Gantarang pada kamis (7/5/2021) melaporkan beberapa kendaraan terpaksa di arahkan untuk putar balik dikarenakan tidak memiliki dokumen untuk diizinkan melintas

“Ada 2 unit mobil penumpang dan 6 sepeda motor yang diminta putar balik karena tidak memiliki dokumen”, Ungkap Andhika.

Untuk diketahui pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kabupaten Bulukumba harus menunjukkan surat keterangan pemeriksaan rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam, dan dokumen perjalanan lainnya.

Seperti surat keterangan dari desa bagi masyarakat dengan kriteria ibu hamil, izin jenguk orang sakit atau kunjungan kedukaan, serta bagi karyawan dan ASN diharuskan membawa surat jalan dan surat tugas dari atasan.

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 Agustus 2026 22:56
Maulid KKDB, Appi Tekankan Pendidikan Adab Harus Dimulai dari Keluarga
MAKASSAR, Trotoar.id— Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menekankan pentingnya memperkuat pendidikan adab dan karakter anak sejak dari lingkungan ...
Metro30 Agustus 2026 22:52
Resmikan Masjid Maradekaya, Appi Minta Masjid Tak Sekadar Megah tapi Harus Ramai dan Jadi Pusat Pembinaan Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta Masjid Maradekaya tidak berhenti sebagai bangunan ibadah yang megah, tetapi bena...
Politik30 Agustus 2026 14:03
Nama Diusulkan Jadi Bendahara Golkar Sulsel, Amirullah Serahkan Keputusan ke DPP
MAKASSAR, Trotoar.id — Amirullah Nur Saenong menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait kemungkinan dirinya dipe...
Politik30 Agustus 2026 13:36
NasDem Sulsel Bidik 24 Kursi di Pemilu Mendatang, Kader Nyaleg Lewat Partai Lain Diancam Dipecat
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai NasDem Sulawesi Selatan memasang target lebih tinggi untuk pemilu mendatang. Setelah meraih 17 kursi DPRD hasil Pemilu...