Gedung KPK.
TROTOAR, Jakarta—Sudah ada 60 saksi diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel (Nonaktif) Nurdin Abdullah (NA).
Selain itu, masa penahannya pun diperpanjang selama 30 hari kedepan, dari 28 Mei hingga 26 Juli 2021. Sehingga NA sudah 88 hari mendekam di penjara.
“Tim penyidik kembali memperpanjang penahanan untuk tersangka NA dan ER, masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Makassar,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 26 Mei 2021.
Sementara dari 60 saksi yang diperiksa, ada dua orang yang menolak bersaksi alias mangkir dari pemanggilan, yakni kontraktor bernama Idawati dan istri NA, Liestiaty Fachruddin yang disebut sebagai “joker merah”.
Perpanjangan juga berlaku untuk Edy Rahmat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Nurdin Abdullah sendiri saat ini masih ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1. (Alam/Lutf)
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan capaian signifikan pertumbuhan ekonomi dan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyuarakan aspirasi penting bagi perlindungan peternak…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan capaian signifikan pertumbuhan ekonomi dan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan pergantian kepemimpinan di…
This website uses cookies.