Categories: Nasional

Hukuman Penjara Bagi Penghina Penguasa Dinilai Tidak Jelas, Dewan: Bedakan Menghina dengan Mengkritik

TROTOAR—Pasal penghinaan presiden yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disorot oleh Fraksi PPP.

Menurutnya jangan sampai pasal tersebut menjadi pasal yang memagari penguasa dan bersifat karet.

Ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 218 ayat 1 RKHUP tersebut harus dipastikan tidak berubah menjadi pasal karet.

“Fraksi PPP menghendaki ada penjelasan pasal yang memagari,” ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6).

Dengan adanya penjelasan pasal yang jelas terkait penghinaan presiden, Arsul menyebut hal tersebut penjelasan tersebut dapat dijadikan acuan oleh para aparat penegak hukum. 

Dengan begitu aparat penegak hukum memiliki panduan pasti untuk membedakan kritik dan penghinaan kepada pimpinan negara.

“Intinya baik DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, yang nanti harus meramu kembali berbagai aspirasi dan pendapat yang berkembang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Arsul menjelaskan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP sejak awal memang menjadi perdebatan. 

Terutama pasal tersebut sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) namun mengapa masih dimasukkan kembali dalam RKUHP.

“Itu kita perdebatkan dalam panja RUU KUHP pada saat itu,” paparnya.

Akhirnya, pemerintah dan DPR sepakat agar pengaturan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP dibuat dengan tidak menabrak putusan MK. 

Pemerintah dan DPR mengubah sifat delik yang ada dalam pasal terkait delik kejahatan atau tindakan penghinaan presiden.

“Dari delik biasa dimana kalau diduga ada penghinaan Presiden penegak hukum bisa bertindak, sekarang menjadi delik aduan, harus ada yang bisa mengadu yaitu presiden,” ungkapnya.

Menurut Arsul, argumentasi tersebut sama sekali tidak menabrak putusan MK. 

Pemerintah dan DPR juga menyepakati bahwa ketika presiden sibuk, aduan presiden bisa diwakilkan.

“Diturunkan ancaman hukumannya, maka penegak hukum tidak bisa langsung kemudian menangkap dan menahan,” paparnya. (Al)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Kemendagri Nobatkan Makassar Terbaik I Creative Financing, Raih Insentif Rp3 Miliar

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat regional Sulawesi. Di…

14 jam ago

Munafri-Aliyah Kenalkan Fitur “Makassar Move” di Lontara+, Warga Bisa Dapat Hadiah dari Olahraga

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong penerapan gaya hidup sehat sekaligus memperkuat partisipasi…

14 jam ago

Lautan Manusia Padati Anjungan Losari, Munafri Resmi Lepas Makassar Half Marathon 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Lautan manusia berseragam pelari memadati kawasan Anjungan Pantai Losari, Minggu (30/5/2026) pagi,…

14 jam ago

Kawal MHM 2026, Perumda Parkir Makassar Turunkan 50 Personel dan Siapkan 12 Kantong Parkir Resmi

MAKASSAR, Trotoar.id — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya memperketat pengawasan dan pengelolaan parkir…

1 hari ago

Wawali Makassar Dukung KKN Berdampak UNIFA 2026, Perkuat Kolaborasi Pengabdian Masyarakat

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari jajaran Universitas…

1 hari ago

Gandi Rusdi Keliling Sulsel, Salurkan Daging Kurban Sekaligus Konsolidasi Kader PSI

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan, Muammar…

1 hari ago

This website uses cookies.