Hukuman Penjara Bagi Penghina Penguasa Dinilai Tidak Jelas, Dewan: Bedakan Menghina dengan Mengkritik

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 08 Juni 2021 17:24

Foto aksi mahasiswa. (Ilustrasi)
Foto aksi mahasiswa. (Ilustrasi)

TROTOAR—Pasal penghinaan presiden yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disorot oleh Fraksi PPP.

Menurutnya jangan sampai pasal tersebut menjadi pasal yang memagari penguasa dan bersifat karet.

Ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 218 ayat 1 RKHUP tersebut harus dipastikan tidak berubah menjadi pasal karet.

“Fraksi PPP menghendaki ada penjelasan pasal yang memagari,” ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6).

Dengan adanya penjelasan pasal yang jelas terkait penghinaan presiden, Arsul menyebut hal tersebut penjelasan tersebut dapat dijadikan acuan oleh para aparat penegak hukum. 

Dengan begitu aparat penegak hukum memiliki panduan pasti untuk membedakan kritik dan penghinaan kepada pimpinan negara.

“Intinya baik DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, yang nanti harus meramu kembali berbagai aspirasi dan pendapat yang berkembang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Arsul menjelaskan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP sejak awal memang menjadi perdebatan. 

Terutama pasal tersebut sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) namun mengapa masih dimasukkan kembali dalam RKUHP.

“Itu kita perdebatkan dalam panja RUU KUHP pada saat itu,” paparnya.

Akhirnya, pemerintah dan DPR sepakat agar pengaturan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP dibuat dengan tidak menabrak putusan MK. 

Pemerintah dan DPR mengubah sifat delik yang ada dalam pasal terkait delik kejahatan atau tindakan penghinaan presiden.

“Dari delik biasa dimana kalau diduga ada penghinaan Presiden penegak hukum bisa bertindak, sekarang menjadi delik aduan, harus ada yang bisa mengadu yaitu presiden,” ungkapnya.

Menurut Arsul, argumentasi tersebut sama sekali tidak menabrak putusan MK. 

Pemerintah dan DPR juga menyepakati bahwa ketika presiden sibuk, aduan presiden bisa diwakilkan.

“Diturunkan ancaman hukumannya, maka penegak hukum tidak bisa langsung kemudian menangkap dan menahan,” paparnya. (Al)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 Mei 2026 13:09
Kemendagri Nobatkan Makassar Terbaik I Creative Financing, Raih Insentif Rp3 Miliar
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat regional Sulawesi. Di bawah kepemimpinan Wali Ko...
Metro30 Mei 2026 13:04
Munafri-Aliyah Kenalkan Fitur “Makassar Move” di Lontara+, Warga Bisa Dapat Hadiah dari Olahraga
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong penerapan gaya hidup sehat sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga...
Metro30 Mei 2026 13:00
Lautan Manusia Padati Anjungan Losari, Munafri Resmi Lepas Makassar Half Marathon 2026
MAKASSAR, Trotoar.id — Lautan manusia berseragam pelari memadati kawasan Anjungan Pantai Losari, Minggu (30/5/2026) pagi, dalam gelaran Makassar Hal...
Metro29 Mei 2026 18:48
Kawal MHM 2026, Perumda Parkir Makassar Turunkan 50 Personel dan Siapkan 12 Kantong Parkir Resmi
MAKASSAR, Trotoar.id — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya memperketat pengawasan dan pengelolaan parkir pada pelaksanaan Makassar...