Jaksa Pinangki.
TROTOAR.ID – Setelah proses banding yang diajukan dikabulkan, hukuman untuk terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat pemotongan.
Di mana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi Pinangki vonis 4 tahun. Sehingga ia mendapat keringanan 6 tahun ketimbang putusan sebelumnya yakni 10 tahun penjara yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Artinya vonis ini setelah bandingnya memotong lebih dari seperdua hukuman Pinangki.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” dikutip dari laman resmi PT DKI Jakarta, Senin (14/6).
Meski begitu, terdakwa Pinangki disebut tetap terbukti atas tiga dakwaan; suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Terkait dakwaan penerimaan suap, Jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar dari Djoko Tjandra.
Pinangki menerima USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar, sementara sisanya diberikan kepada Anita Kolopaking.
Uang itu diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung
.
Hakim banding menilai bahwa Jaksa Pinangki terbukti dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor. Ini merupakan dakwaan subsider.
Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.
Uang itu digunakan Jaksa Pinangki antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit. (cps/Al)
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.