NA Beli Lahan di Maros, Legislator PPP Diperiksa KPK

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 21 Juni 2021 16:34

Foto Masjid dan lahan NA yang beredar di Grup WhatsApp.
Foto Masjid dan lahan NA yang beredar di Grup WhatsApp.

Trotoar.id, Makassar — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan menelusuri aliran dana dugaan tindak pidana suap dan Gratifikasi proyek infrastruktur di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel 

Salah satu orang yang dimintai keterangan oleh Penyidik KPK adalah Anggota DPRD kabupaten Maros asal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Yasmin Badoa. 

Yasmin diperiksa terkait dugaan pembelian lahan oleh tersangka Nurdin Abdullah Gubernur non aktif yang diindikasikan berasal dari usang setoran seolah kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemprov Sulsel. 

“Saksi dimintai keterangan untuk tersangka NA, pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel, pada 17 Jujur kemarin, ” Kata Ali Fikri Pljrn Jujur KPK. 

Selain anggota Fraksi PPP, sejumlah saksi ikut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, antara lain lain Kwan Sakti Rudy Moha dari wiraswasta dan Syamsul Bahri, seorang PNS. Keduanya dimintai keterangan terkait dengan dugaan aliran uang ke Nurdin Abdullah dari berbagai pihak. 

Serta Andi Sahwan Mulia Rahman dan Andi Ardin Tjatjo, yang merupakan PNS Pemprov Sulsel terkait dengan berbagai proyek di Sulsel yang dibiayai melalui APBD. 

Kasus yang menyeret Nurdin Abdullah Bersama dengan Mantan Sekretaris dinas PUPR Edy Rahmat dan Pengusaha Agung Sucipto telah berprosea di KPK. 

Dan kasus Agung Sucipto sendiri saat ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksinoleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar. 

Dalam sidang Agung Sucipto, sejumlah saksi menyebutkan jika uang atau “upeti” yang diterima dari sejumlah pengusaha atas perintah NA termasuk Uang yang diamankan KPK saat melakukan OTT terhadap Nurdin Abdullah beserta dia tersangka lainnya 

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 Agustus 2026 23:59
Gubernur Sulsel Bahas Percepatan PSEL Mamminasata Bersama Menteri Lingkungan Hidup
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mempercepat langkah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Regional Mammina...
Politik05 Agustus 2026 22:58
Ketua Gerindra Sulsel Persilakan Kader Mulai Bangun Kekuatan Politik Jelang Pilgub Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras, mempersilakan seluruh kader partainya mulai melakukan ko...
Daerah05 Agustus 2026 19:26
Bupati dan Wakil Bupati Luwu Perkuat Sinergi dengan Pusterad
JAKARTA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat dan TNI dalam mempercepat pembangunan infrastruk...
Metro05 Agustus 2026 18:19
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Rakornas ADINKES, Perkuat Komitmen Makassar Percepat Eliminasi AIDS, TBC, dan Malaria
MALANG, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri Forum Koordinasi Nasional Penguatan Komitmen Pemerintah Daerah dalam...