Terima KPPU Makassar, Plt Gubernur Sulsel Tidak Ingin Usaha Retail Modern dan Retail Tradisional di Desa Bersaing

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 22 Juni 2021 16:54

Plt GUbernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Menerima Kunjungan KPPU
Plt GUbernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Menerima Kunjungan KPPU

Trotoar.id, Makassar  —  Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menginginkan adanya sistem yang mengatur secara jelas untuk pemberian izin bagi retail modern. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah adanya persaingan usaha retail modern dan retail tradisional tidak sehat dan berkeadilan.

Hal itu disampaikan Andi Sudirman saat menerima rombongan Kantor Wilayah (Kanwil) VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, di Rujab Wagub Sulsel, Selasa, 22 Juni 2021. 

Rombongan dipimpin Kepala Kanwil VI KPPU Hilman Pujana. Hadir pula Kabid Penegakan Hukum Hasiholan Pasaribu, Kabid Kajian dan Advokasi Yunan Andika Putra, Kepala Bagian Administrasi Dahliana Tanur, dan Analis Kebijakan Rahmansah.

“Harusnya untuk retail modern dapat melihat wilayah basis dan kearifan lokal. Kita tidak ingin ada persaingan usaha yang berdampak pada UMKM masyarakat atau pedagang kecil karena zona persaingan tidak diatur,” katanya.

Untuk retail modern, kata dia, harusnya hanya bisa pada area basis persaingan usaha wilayah perkotaan atau melihat kepadatan penduduk. Tak hanya itu, retail modern pun perlu dibatasi di daerah.

“Dan perlu ditegaskan juga agar retail modern yang diberi izin di setiap wilayah dibatasi dalam bilangan, hanya pada zona wilayah dibolehkan serta dilakukan pengawasan pada implementasi penjualan produk UMKM sesuai ketentuan,”  pintanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana, menyampaikan, kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dengan Plt Gubernur Sulsel. 

Serta dalam rangka menjalin kerjasama dengan koordinasi terkait Nota Kesepakatan dan sinergitas dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 di lingkup Pemprov Sulsel.

Dalam UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur mengenai perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan penegakan hukum.

“Kita berharap KPPU bisa bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, salah satunya terkait pengawasan retail,” katanya.

Saat ini retail modern dan retail tradisional tidak bisa dibenturkan. Terlebih saat ini izin usaha telah menjadi kewenangan daerah, hingga membuat adanya persaingan usaha antara retail modern dan tradisional. Harus diberi zona berbeda.

Ia pun mendukung usulan Plt Gubernur Sulsel agar pemberian izin untuk retail modern harus melihat lokasi zonasi terlebih dahulu, dibatasi pada bilangan tertentu, dan berbasis kearifan lokal. Sehingga, dapat mempertahankan eksistensi UMKM dan pedagang kecil. (*)

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 September 2026 16:37
Warga Keluhkan Pemadaman Bergilir, Appi Panggil PLN ke Balai Kota: Ditarget Normal 5 September
MAKASSAR, Trotoar.id — Keluhan warga Makassar soal pemadaman listrik bergilir langsung ditindaklanjuti Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Manajem...
Daerah01 September 2026 16:33
PAD Barru Triwulan II Capai 45,72 Persen, Abustan Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi
BARRU, Trotoar.id  — Pemerintah Kabupaten Barru memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendorong digitalisasi transaks...
Metro01 September 2026 14:40
Disdik Makassar Bantah Ada Pemaksaan Beli Buku “Jelajah Hijau” ke Siswa
MAKASSAR, Trotoar.id — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar membantah adanya instruksi maupun pemaksaan kepada sekolah untuk mewajibkan siswa mem...
Daerah01 September 2026 13:48
Sawah Arateng Dilanda Kekeringan, Bupati Sidrap Salurkan 18 Pompa Air untuk Petani
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif turun langsung mengecek kondisi persawahan di Arateng, Kelurahan Tellu Limp...