Makanan (ilustrasi).
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Vita, seorang rekanan penyedia barang dan jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang juga keponakan dari Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah (NA). Ia mendatangi Kantor Gubernur Sulsel untuk menagih tagihan utang katering wisata Covid-19.
Vita menyebutkan jika utang Pemprov Sulsel kepada dirinya sebagai penyedia jasa katering nilainya tidak sedikit, hingga mencapai miliaran rupiah.
“Empat bulan tidak dibayarkan, dan kami juga sudah ke BPK dan Inspektorat namun di sana mengatakan tidak ada persoalan, tapi kok kami belum dibayar,” katanya.
Apalagi barang yang digunakan kateringnya untuk memberi makan minum pasien covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di Hotel, merupakan barang yang juga dibayar.
Dia juga mengaku jika dirinya sudah mendatangi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menjadi leading sektor dari program wisata covid-19.
Di sana dia mendapat informasi jika pembayaran akan dilakukan jika pimpinan telah menyetujui pembayaran tersebut.
“Setahun lancar pembayarannya, baru kali ini begini. Kami Kasi makan ratusan orang, tapi kami tidak dihargai dan pelunasan pun belum dilakukan, kami juga mau hidup dan kami juga hidup orang di luar sana,” katanya.
Program Wisata Covid-19 diberhentikan oleh Plt Gubernur Sulsel, dan dari hasil audit BPK, menemukan adanya pembayaran makan minum yang dibayarkan tanpa bukti pemesanan itu terjadi sejak bulan April hingga Oktober. Nilainya lumayan besar Rp 353 juta.
Hal tersebut terjadi di Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pertanggungjawabannya juga tidak lengkap.
Kemudian, BPK juga menemukan masalah untuk pengadaan makan minum dan pengadaan jasa akomodasi untuk program Wisata Duta Covid tidak dilengkapi dengan kontrak atau surat perjanjian kerja antara pihak hotel dan BPBD.
Dimana pada Audir BPK menemukan pengadaan makan dan minum untuk tim yang bekerja menangani covid-19. Ternyata hanya dipesan melalui aplikasi pesan Whatsapp.
Penunjukan hotel lokasi wisata covid-19 juga berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPJ) yang tidak dilengkapi informasi yang memadai. Antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran. (Al/Lrf)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…
KENDARI, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik I sebagai Provinsi Creative Financing…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan progres pembangunan infrastruktur jalan dalam…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Business Champion Australia untuk Indonesia, Profesor Jennifer Westacott AC, menyelesaikan kunjungan kedelapannya…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi sertifikasi kompetensi secara gratis bagi alumni Program Magang…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Jamaah haji kelompok terbang (kloter) 1 Embarkasi Ujung Pandang dijadwalkan akan kembali…
This website uses cookies.