Categories: Metro

Ponakan NA Merengek Minta “Uang” di Pemprov Sulsel

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Vita, seorang rekanan penyedia barang dan jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang juga keponakan dari Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah (NA). Ia mendatangi Kantor Gubernur Sulsel untuk menagih tagihan utang katering wisata Covid-19. 

Vita menyebutkan jika utang Pemprov Sulsel kepada dirinya sebagai penyedia jasa katering nilainya tidak sedikit, hingga mencapai miliaran rupiah. 

“Empat bulan tidak dibayarkan, dan kami juga sudah ke BPK dan Inspektorat namun di sana mengatakan tidak ada persoalan, tapi kok kami belum dibayar,” katanya.

Apalagi barang yang digunakan kateringnya untuk memberi makan minum pasien covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di Hotel, merupakan barang yang juga dibayar.

Dia juga mengaku jika dirinya sudah mendatangi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menjadi leading sektor dari program wisata covid-19. 

Di sana dia mendapat informasi jika pembayaran akan dilakukan jika pimpinan telah menyetujui pembayaran tersebut.

“Setahun lancar pembayarannya, baru kali ini begini. Kami Kasi makan ratusan orang, tapi kami tidak dihargai dan pelunasan pun belum dilakukan, kami juga mau hidup dan kami juga hidup orang di luar sana,” katanya.

Program Wisata Covid-19 diberhentikan oleh Plt Gubernur Sulsel, dan dari hasil audit BPK, menemukan adanya pembayaran makan minum yang dibayarkan tanpa bukti pemesanan itu terjadi sejak bulan April hingga Oktober. Nilainya lumayan besar Rp 353 juta.

Hal tersebut terjadi di Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pertanggungjawabannya juga tidak lengkap.

Kemudian, BPK juga menemukan masalah untuk pengadaan makan minum dan pengadaan jasa akomodasi untuk program Wisata Duta Covid tidak dilengkapi dengan kontrak atau surat perjanjian kerja antara pihak hotel dan BPBD.

Dimana pada Audir BPK menemukan pengadaan makan dan minum untuk tim yang bekerja menangani covid-19. Ternyata hanya dipesan melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Penunjukan hotel lokasi wisata covid-19 juga berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPJ) yang tidak dilengkapi informasi yang memadai. Antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran. (Al/Lrf)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

DWP Sulsel Salurkan Hewan Kurban, Sasar Kelompok Rentan di Makassar

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…

15 jam ago

Pemprov Sulsel Raih Terbaik I Creative Financing Regional Sulawesi, Terima Insentif Rp3 Miliar

KENDARI, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik I sebagai Provinsi Creative Financing…

16 jam ago

Progres Infrastruktur Melesat, Gubernur Sulsel: Jalan Panciro–Batas Makassar Capai 83,35 Persen

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan progres pembangunan infrastruktur jalan dalam…

16 jam ago

Business Champion Australia Perkuat Kemitraan Ekonomi dalam Kunjungan ke Jakarta

JAKARTA, TROTOAR.ID — Business Champion Australia untuk Indonesia, Profesor Jennifer Westacott AC, menyelesaikan kunjungan kedelapannya…

16 jam ago

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub

JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi sertifikasi kompetensi secara gratis bagi alumni Program Magang…

16 jam ago

Jamaah Haji Kloter 1 Embarkasi Ujung Pandang Dijadwalkan Tiba di Makassar 1 Juni

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Jamaah haji kelompok terbang (kloter) 1 Embarkasi Ujung Pandang dijadwalkan akan kembali…

16 jam ago

This website uses cookies.