Ponakan NA Merengek Minta “Uang” di Pemprov Sulsel

Awal Febri
Awal Febri

Jumat, 09 Juli 2021 17:42

Makanan (ilustrasi).
Makanan (ilustrasi).

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Vita, seorang rekanan penyedia barang dan jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang juga keponakan dari Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah (NA). Ia mendatangi Kantor Gubernur Sulsel untuk menagih tagihan utang katering wisata Covid-19. 

Vita menyebutkan jika utang Pemprov Sulsel kepada dirinya sebagai penyedia jasa katering nilainya tidak sedikit, hingga mencapai miliaran rupiah. 

“Empat bulan tidak dibayarkan, dan kami juga sudah ke BPK dan Inspektorat namun di sana mengatakan tidak ada persoalan, tapi kok kami belum dibayar,” katanya.

Baca Juga  Kalbe Sasar Pemkot Cegah Stunting Anak Pegawai Kontrak

Apalagi barang yang digunakan kateringnya untuk memberi makan minum pasien covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di Hotel, merupakan barang yang juga dibayar.

Dia juga mengaku jika dirinya sudah mendatangi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menjadi leading sektor dari program wisata covid-19. 

Di sana dia mendapat informasi jika pembayaran akan dilakukan jika pimpinan telah menyetujui pembayaran tersebut.

“Setahun lancar pembayarannya, baru kali ini begini. Kami Kasi makan ratusan orang, tapi kami tidak dihargai dan pelunasan pun belum dilakukan, kami juga mau hidup dan kami juga hidup orang di luar sana,” katanya.

Baca Juga  Kajian Umum Kiat-kiat Bahagia, Wagub Sulsel: Perkuat Iman Sebagai Stimulan Imun Kita

Program Wisata Covid-19 diberhentikan oleh Plt Gubernur Sulsel, dan dari hasil audit BPK, menemukan adanya pembayaran makan minum yang dibayarkan tanpa bukti pemesanan itu terjadi sejak bulan April hingga Oktober. Nilainya lumayan besar Rp 353 juta.

Hal tersebut terjadi di Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pertanggungjawabannya juga tidak lengkap.

Kemudian, BPK juga menemukan masalah untuk pengadaan makan minum dan pengadaan jasa akomodasi untuk program Wisata Duta Covid tidak dilengkapi dengan kontrak atau surat perjanjian kerja antara pihak hotel dan BPBD.

Baca Juga  Gubernur Andi Sudirman Berikan Santunan Ahli Waris Korban Penembakan KKB asal Selayar

Dimana pada Audir BPK menemukan pengadaan makan dan minum untuk tim yang bekerja menangani covid-19. Ternyata hanya dipesan melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Penunjukan hotel lokasi wisata covid-19 juga berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPJ) yang tidak dilengkapi informasi yang memadai. Antara lain tidak ada waktu rencana penyelesaian pekerjaan dan tata cara pembayaran. (Al/Lrf)

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 Oktober 2026 22:17
Tekan Tawuran, Appi Kerahkan Camat-Lurah Patroli Malam dan Aktifkan Pos Ronda
MAKASSAR, Trotoar.id — Maraknya tawuran antarkelompok di Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah pencegahan di tingkat w...
Metro21 Oktober 2026 18:12
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Appi Tegaskan PSEL Makassar Tak Boleh Dipaksakan
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota...
Metro21 Oktober 2026 17:16
Tampil di Forum Asia-Pasifik, Appi Paparkan Inovasi PAUD Holistik-Integratif Makassar
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membawa inovasi pembangunan anak usia dini Kota Makassar ke panggung Asia-Pasifik. Di f...
Metro09 Juli 2021 17:42
Ponakan NA Merengek Minta “Uang” di Pemprov Sulsel
GOWA, Trotoar.id — Jalan berlubang dan debu yang selama ini menjadi persoalan pengguna jalan di ruas Burung-Burung–Bili-Bili, Kabupaten Gowa, kini...