Dengan Tangan terborgol, dan Mengenakan Baju Tahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadir di Gedung KPK Untuk menjalani Pemeriksaan Perdana Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka.
Trotoar.id, Makassar –;Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke pengadilan Negeri Makassar
“Sidangnya di Makassar, namun tersangka akan menjalani sidang melalui virtual,” Kata Jaksa KPK M Asri saat ditemui di PN Makassar, setelah pihaknya melakukan pelimpahan berkas.
Salah satu faktor sehingga terdakwa menjalani sidang secara virtua yakni faktor keamanan, sehingga kedua terdakwa tetap berada di jakarta.
Dia mengatakan, JPU KPK menyerahkan dua berkas tersangka ke PN Makassar, namun jika di belakang hari terjadi hal yang tak diinginkan maka bisa saja sidangnya dipindahkan ke Jakarta.
Dua berkas tersangka kita serahkan ke pengadilan negeri Makassar, yakni berkas tersangka Nurdin Abdullah dan tersangka Edy Rahmat.
“Kita berharap sidang kedua tersangka berjalan aman, kalau tidak kita pindahkan ke Jakarta, ” Jelasnya
Diketahui Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel nonaktif, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selang berapa jam setelah KPK melakukan OTT kepada Edy Rahmat mantan sekretaris dinas PUTRI Provinsi Sulawesi selatan
Pada penangkapan dan penggeledahan KPK menemukan barang bukti berupa uang yang jilakjya mencapai Rp 5.4 miliar yang diduga dari hasil suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Sulsel
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gubernur Sulsel (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah bersama mantan Sekertarsi Dinas PUTP Edy Rahmat, bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar.
Hal ini dipastikan oleh Namun untuk alasan keamanan, NA dan Edy Rahmat hanya menghadiri sidang secara virtual di Jakarta.
“Ada dua berkas yang dilimpahkan, pertama NA dan kedua Edy Rahmat. Jadi ada dua berkas perkara yang kita limpahkan hari ini,” ujar M. Asri, Senin (12/7/2021) siang.
“Seperti waktu Agung Sucipto, nanti juga dilaksanakan secara virtual, jadi sementara pak Nurdin dan Edy Rahmat kita tahan di Jakarta,” lanjutnya
Asri mengatakan, jika dikemudian hari terjadi hal yang tak diinginkan maka persidangan kemungkinan bakal dipindahkan ke Jakarta.
“Jika nanti dikemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkan, maka persidangan akan dipindahkan ke Jakarta,” jelasnya.
Karena menurutnya, yang menjadi perhatian adalah kondisi kemanannya.
“Adanya rekomendasi-rekomendasi disini aman tertib dan damai disampaikan ke kami. Sehingga membuat kami membawa berkas perkara ini ke Makassar,” katanya.
Terakhir, ia berharap agar nantinya kondisi persidangan tetap berjalan aman. Sebab jika tidak, terpaksa sidang akan di pindahkan ke Jakarta.
“Kita memantau perkembangan situasi berjalan aman, kita berdoa mudah-mudahan kedepannya akan aman, karena kalau tidak aman bisa saja memindahkan ke Jakarta Pusat,”, tutupnya
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan
Lihat artikel asli
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.