TROTOAR.ID, JAKARTA – Kepala Rutan berinisial A ditangkap di Depok, diduga terkait kasus narkoba.
Bahkan, A langsung ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, “Benar,” katanya, Minggu (18/7/2021).
Baca Juga :
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKPB Ronaldo Maradona mengatakan
Kabaranya, A ditangkap Satnarkoba pada Jumat (25/6/2021) di sebuah kamar indekos, Slipi, Jakarta Barat, sekitar pukul 03.30 WIB.
Di lokasi, polisi mendapat sejumlah barang bukti; 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat hisap sabu dan 4 butir obat Aprazolam, 1 telepon genggam.
Dari penelusuran kepolisian, ternyata A yang bekerja sebagai Karutan itu mendapat barang haram tersebut dari seorang Napi berinisial M.
Ditjen PAS juga sudah membenarkan kalau Karutan di Depok ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba.
Ditjen PAS berjanji akan menindak siapapun petugas yang melanggar aturan.
“Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba. Penangkapan ini juga bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan dari narkoba ya,” ujar Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Rika Aprianti saat dikonfirmasi terpisah.
Akibat perbuatannya A disangkakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Al/Ltff)




Komentar