NA Terancam 20 Tahun Penjara

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 22 Juli 2021 14:42

Nurdin Abdullah memakai rompi orange di kawal oleh tim KPK, Sabtu (27/2).
Nurdin Abdullah memakai rompi orange di kawal oleh tim KPK, Sabtu (27/2).

Trotoar.id Makassar — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Membacakan dakwaan terhadap terdakwa penerima Suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah 

Dalam dakwaan tersebut Nurdin Abdullah di sebutkan ancam hukuman terhadap terdakwa maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal berlapis yang didakwakan kepada mantan Bupati Bantaeng tersebut 

NA sendiri diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” Baca JPU KPK secara Bergantian M.asri irwan, Siswandono, dan Arif Usman.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain ancaman hukuman maksimal 20 tahun, JPU juga mendakwa Nurdin Abdullah dengan denda minimal maksimal Rp1 miliar. 

Sidang bacaan dakwaan terhadap Nurdin Abdullah di pimpin langsung oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Oktober 2026 22:37
Gubernur Sulsel Siapkan Rp10 Miliar untuk Masjid Asrama Haji, UMKM Dibidik Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
GOWA, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan Rp10 miliar untuk pembangunan masjid di Asrama Haji serta ...
Politik17 Oktober 2026 22:11
Grup Band Wali dan Juan Reza Tabola Bale Bakal Hibur Pesta Rakyat HUT Golkar Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Partai Golkar Sulawesi Selatan menyiapkan hiburan spesial bagi masyarakat dalam pesta rakyat untuk memeriahkan puncak perayaa...
Metro17 Oktober 2026 22:03
Aliyah Mustika Ilham Promosikan Kuliner dan Wisata Bahari Makassar di APEKSI 2026
SINGKAWANG, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mempromosikan kekayaan kuliner, budaya, dan wisata bahari Kota Makassar di ...
Metro17 Oktober 2026 19:51
Pj Ketua DWP Sulsel Borong Dagangan UMKM Perempuan, Lalu Bagikan kepada Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tak cukup hanya dengan memberikan ruang promosi. Penjabat Ke...