NA Terancam 20 Tahun Penjara

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 22 Juli 2021 14:42

Nurdin Abdullah memakai rompi orange di kawal oleh tim KPK, Sabtu (27/2).
Nurdin Abdullah memakai rompi orange di kawal oleh tim KPK, Sabtu (27/2).

Trotoar.id Makassar — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Membacakan dakwaan terhadap terdakwa penerima Suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah 

Dalam dakwaan tersebut Nurdin Abdullah di sebutkan ancam hukuman terhadap terdakwa maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal berlapis yang didakwakan kepada mantan Bupati Bantaeng tersebut 

NA sendiri diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” Baca JPU KPK secara Bergantian M.asri irwan, Siswandono, dan Arif Usman.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain ancaman hukuman maksimal 20 tahun, JPU juga mendakwa Nurdin Abdullah dengan denda minimal maksimal Rp1 miliar. 

Sidang bacaan dakwaan terhadap Nurdin Abdullah di pimpin langsung oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Agustus 2026 22:58
Ketua Gerindra Sulsel Persilakan Kader Mulai Bangun Kekuatan Politik Jelang Pilgub Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras, mempersilakan seluruh kader partainya mulai melakukan ko...
Metro05 Agustus 2026 15:33
Munafri Beberkan Progres TPA Tamangapa Capai 93 Persen, PSEL Beralih ke Skema Perpres 109 dengan Pendampingan APH
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memastikan Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat pembenahan sistem pengelolaan samp...
Daerah05 Agustus 2026 15:29
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Bulukumba Gelar Lomba Tradisional, Gerak Jalan hingga Sepak Bola Sarung
BULUKUMBA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyiapkan berbagai kegiatan dan perlombaan untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (...
Metro04 Agustus 2026 23:15
Seminar Nasional di Sulsel Perkuat Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih, Dukung Kedaulatan Ekonomi Rakyat
MAKASSAR, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bert...