Categories: HukumNasional

Dakwaan KPK, Pakai Dana CSR, Direksi Bank Sulselbar Setor Rp 400 Juta

Trotoar.id, Makassar — Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana Nurdin Abdullah. 

Nurdin disebut juga menerima aliran dana dari Bank Sulselbar melalui program CSR dari Bank Sulselbar dengan nilai Rp 400 Juta rupiah 

Dana tersebut dari direksi Bank Sulselbar yang ditransfer pada 8 Desember 2020, yang ditampung melalui rekening pengurus masjid,  Kawasan Kebun Raya Pucak untuk kepentingan pribadi dari mantan Bupati Bantaeng. 

“Sejak Desember hingga februari Terdakwa menampung uang setoran dari beberapa pihak termasuk uang yang berasal dari dana CSR dari Bank Sulselbar melalui rekening rekening Bank Sulselbar nomor rekening 0102020000099502 atas nama Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak,” kata Jaksa M Asri Irwan membacakan surat dakwaan untuk Nurdin.

Bukan itu saja, Nurdin Abdullah juga disebut menikmati uang dari rekening Sulsel bencana yang nilainya mencapai Rp 300 juta, dana Yang berada di rekening Bank Mandiri 1740099959991 tersebut kemudian dipindahkan oleh kepala Cabang Makassar Panakkukang Bank Mandiri Muhammad Ardi pada 26 Februari 2021.

“Ada dana sebesar Rp 400 Juta dari Direksi Bank Sulselbar yang dialokasikan melalui dana CSR Bank Sulselbar,” Sekuat JPU saat membacakan Dakwaan Terdakwa Nurdin Abdullah dalam sidang perdana yang digelar di pengadilan Tipikor Makassar. 

Selain itu juga disebut jika ada beberapa pihak kontraktor yang juga menyerahkan uang melalui rekening pengurus masjid di puncak maris, termasuk sekretaris dari direktur Bank Sulselbar Riski Anreani (Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar) yang uangnya berasal dari Syamsul Bahri mantan ajudan Nurdin Abdullah. 

Nurdin Abdullah sendiri dalam kasus suap dan Gratifikasi nurdin Abdullah dijerat padal berlapis hingga ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, 

Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Nurdin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 12,8 miliar dari sejumlah kontraktor dan pengusaha. Atas perbuatannya Nurdin didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nurdin juga didakwa melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UUU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

2 jam ago

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

6 jam ago

Mubes IKA Unhas 2026 Resmi Dibuka, Jadi Momentum Strategis Arah Organisasi Alumni

MAKASSAR, Trotoar.id — Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) resmi digelar…

6 jam ago

Yeni Rahman Hadiri Upacara Hardiknas Sulsel 2026, Dorong Penguatan Kurikulum dan Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menghadiri Upacara…

6 jam ago

Kado Hardiknas 2026, Munafri–Aliyah Perkuat Insentif Guru hingga Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kota…

6 jam ago

Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Munafri Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa pendidikan…

6 jam ago

This website uses cookies.