Trotoar.id, Makassar — Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana Nurdin Abdullah.
Nurdin disebut juga menerima aliran dana dari Bank Sulselbar melalui program CSR dari Bank Sulselbar dengan nilai Rp 400 Juta rupiah
Dana tersebut dari direksi Bank Sulselbar yang ditransfer pada 8 Desember 2020, yang ditampung melalui rekening pengurus masjid, Kawasan Kebun Raya Pucak untuk kepentingan pribadi dari mantan Bupati Bantaeng.
Baca Juga :
“Sejak Desember hingga februari Terdakwa menampung uang setoran dari beberapa pihak termasuk uang yang berasal dari dana CSR dari Bank Sulselbar melalui rekening rekening Bank Sulselbar nomor rekening 0102020000099502 atas nama Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak,” kata Jaksa M Asri Irwan membacakan surat dakwaan untuk Nurdin.
Bukan itu saja, Nurdin Abdullah juga disebut menikmati uang dari rekening Sulsel bencana yang nilainya mencapai Rp 300 juta, dana Yang berada di rekening Bank Mandiri 1740099959991 tersebut kemudian dipindahkan oleh kepala Cabang Makassar Panakkukang Bank Mandiri Muhammad Ardi pada 26 Februari 2021.
“Ada dana sebesar Rp 400 Juta dari Direksi Bank Sulselbar yang dialokasikan melalui dana CSR Bank Sulselbar,” Sekuat JPU saat membacakan Dakwaan Terdakwa Nurdin Abdullah dalam sidang perdana yang digelar di pengadilan Tipikor Makassar.
Selain itu juga disebut jika ada beberapa pihak kontraktor yang juga menyerahkan uang melalui rekening pengurus masjid di puncak maris, termasuk sekretaris dari direktur Bank Sulselbar Riski Anreani (Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar) yang uangnya berasal dari Syamsul Bahri mantan ajudan Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah sendiri dalam kasus suap dan Gratifikasi nurdin Abdullah dijerat padal berlapis hingga ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,
Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Nurdin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 12,8 miliar dari sejumlah kontraktor dan pengusaha. Atas perbuatannya Nurdin didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Nurdin juga didakwa melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UUU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Komentar