Dakwaan KPK, Pakai Dana CSR, Direksi Bank Sulselbar Setor Rp 400 Juta

Suriadi
Suriadi

Jumat, 23 Juli 2021 16:04

Dakwaan KPK, Pakai Dana CSR, Direksi Bank Sulselbar Setor Rp 400 Juta

Trotoar.id, Makassar — Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana Nurdin Abdullah. 

Nurdin disebut juga menerima aliran dana dari Bank Sulselbar melalui program CSR dari Bank Sulselbar dengan nilai Rp 400 Juta rupiah 

Dana tersebut dari direksi Bank Sulselbar yang ditransfer pada 8 Desember 2020, yang ditampung melalui rekening pengurus masjid,  Kawasan Kebun Raya Pucak untuk kepentingan pribadi dari mantan Bupati Bantaeng. 

“Sejak Desember hingga februari Terdakwa menampung uang setoran dari beberapa pihak termasuk uang yang berasal dari dana CSR dari Bank Sulselbar melalui rekening rekening Bank Sulselbar nomor rekening 0102020000099502 atas nama Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak,” kata Jaksa M Asri Irwan membacakan surat dakwaan untuk Nurdin.

Bukan itu saja, Nurdin Abdullah juga disebut menikmati uang dari rekening Sulsel bencana yang nilainya mencapai Rp 300 juta, dana Yang berada di rekening Bank Mandiri 1740099959991 tersebut kemudian dipindahkan oleh kepala Cabang Makassar Panakkukang Bank Mandiri Muhammad Ardi pada 26 Februari 2021.

“Ada dana sebesar Rp 400 Juta dari Direksi Bank Sulselbar yang dialokasikan melalui dana CSR Bank Sulselbar,” Sekuat JPU saat membacakan Dakwaan Terdakwa Nurdin Abdullah dalam sidang perdana yang digelar di pengadilan Tipikor Makassar. 

Selain itu juga disebut jika ada beberapa pihak kontraktor yang juga menyerahkan uang melalui rekening pengurus masjid di puncak maris, termasuk sekretaris dari direktur Bank Sulselbar Riski Anreani (Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar) yang uangnya berasal dari Syamsul Bahri mantan ajudan Nurdin Abdullah. 

Nurdin Abdullah sendiri dalam kasus suap dan Gratifikasi nurdin Abdullah dijerat padal berlapis hingga ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, 

Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Nurdin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 12,8 miliar dari sejumlah kontraktor dan pengusaha. Atas perbuatannya Nurdin didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nurdin juga didakwa melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UUU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Politik20 April 2024 16:21
NasDem, Gerindra, dan Demokrat Membahas Strategi Hadapi Pilkada Serentak
Sekretaris DPW NasDem Sulsel, H Syaharuddin Alrif, Sekretaris Gerindra Sulsel, Darmawangsyah Muin, dan Ketua Demokrat Sulsel, Ni'matullah, mengadakan ...
Metro01 Mei 2024 22:07
Bangun Kesadaran Keamanan Digital: Plt Kadis Kominfo Makassar Jadi Narasumber Podcast
Informatika (Kominfo) Makassar, Ismawaty Nur, menjadi narasumber dalam sebuah podcast yang diselenggarakan oleh media Kabar Makassar pada Selasa, 30 A...
Metro01 Mei 2024 21:58
PJ Gubernur Sulsel Bersama Istri Hadiri Puncak HUT Jeneponto
Shofa Marwah Bachtiar, Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama Penjabat Gubernur Bachtiar Baharuddin, turut hadir dalam pe...
Politik01 Mei 2024 18:20
Bertepatan May Day, PD Sulsel Buka Pendaftaran Balon Cagub dan Cawagub
Bertepatan Dengan Peringatan Hari Buruh Sedunia, Partai Demokrat Sulawesi Selatan mulai melakukan penjaringan calon Gubernur dan Wakil gubernur Sulsel...
Metro01 Mei 2024 17:14
Ketua DPRD Sulawesi Selatan Berkomitmen Memperjuangkan Tuntutan Massa Buruh
Andi Ina Kartika Sari, Ketua DPRD Sulawesi Selatan, menyambut massa aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh di depan Kantor DPRD Sulsel...