Seorang mahasiswa tengah berdiri di depan Gedung KPK, di tangannya mengangkat jargon protes atas pelemahan lembaga antirasuah itu, Senin [28/6](Dok: #BersihkanIndonesia) _ (ilustrasi)
TROTOAR.ID, MAKASSAR – Pengusaha Agung Sucipto (AS) adalah penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyuap Nurdin Abdullah alias NA dalam sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Pada Senin, 26 Juli 2021 kemarin, AS disidang di Pengadilan Makassar, dan Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun dengan denda Rp150 juta subsider 4 bulan.
Ditanggapi oleh Mantan Direktur LBH Makassar Haswandy Andi Mas. Menurutnya, vonis hakim terhadap terdakwa Agung Sucipto (penyuap NA) hanya 2 tahun penjara disebabkan oleh tuntutan Jaksa KPK yang memang sangat rendah.
“Inilah salah satu dampak dan bentuk nyata pelemahan KPK,” bebernya. Selasa, 27 Juli 2021.
Padahal, kata dia, fakta persidangan menunjukkan Terdakwa AS melakukan perbuatan suap secara berulang dalam kasus ini dan menjadi unsur yang memberatkan sehingga harusnya dituntut lebih tinggi.
“Meskipun Terdakwa dalam persidangan telah terbuka namun tuntutan 2 tahun tersebut sangat ringan,” kata Pengacara Senior yang akrab disapa Wawan ini.
Wawan mengingatkan bahwa tindak pidana yang terbukti dalam kasus ini adalah pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman pidananya maksimalnya 5 tahun penjara.
“Jadi tuntutannya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di bawah setengah dari ancaman maksimal,” jelasnya.
AS disidang di Makassar
Menurut Wawan, ini juga salah satu kekurangan dari sidang di Pengadilan Negeri Makassar yang bukan lagi Pengadilan Negeri di Jakarta.
“Apalagi Jaksa KPK dalam perkara ini berasal dari sini (Makassar). Jadi Jaksa, Terdakwa, Pengacara dan Ketua Majelis Hakimnya sama-sama orang Sulsel,” kata dia.
Wawan menilai tuntutan dan vonis rendah dalam kasus ini menjadi preseden buruk penanganan kasus korupsi di Sulsel oleh KPK.
“Untuk itu persidangan perkara terdakwa Nurdin Abdullah sebagai penerima suap, harus benar-benar serius dipantau oleh publik, khususnya para pegiat Anti Korupsi,” kuncinya.
Respon ACC
Secara terpisah, Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyayangkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Agung Sucipto, penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Menurut ACC, hukuman yang dibacakan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (26/7/2021), sangat rendah.
“Ini tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi,” kata Wakil ketua eksternal ACC Hamka dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7/2021).
Terdakwa Agung Sucipto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Hamka menilai semua unsur pasal yang disangkakan sebenarnya terpenuhi untuk menuntut terdakwa lebih maksimal. “Bahkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gubernur Sulsel nonaktif (Nurdin Abdullah) hal ini dilakukan secara berulang kali,” ungkap Hamka.
Menurut Hamka, seharusnya majelis hakim juga bisa memberikan vonis maksimal dan mengabaikan tuntuntan rendah dari JPU KPK terhadap terdakwa.
(Alam)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui…
MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama…
This website uses cookies.