Categories: Hukum

Penyuap NA Divonis 2 Tahun, Eks Direktur LBH Makassar: Tuntutan JPU Sangat Rendah, Ini Dampak Pelemahan KPK

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Pengusaha Agung Sucipto (AS) adalah penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah. 

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyuap Nurdin Abdullah alias NA dalam sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

Pada Senin, 26 Juli 2021 kemarin, AS disidang di Pengadilan Makassar, dan Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun dengan denda Rp150 juta subsider 4 bulan.

Haswandy Andi Mas (Dokpri)

Ditanggapi oleh Mantan Direktur LBH Makassar Haswandy Andi Mas. Menurutnya, vonis hakim terhadap terdakwa Agung Sucipto (penyuap NA) hanya 2 tahun penjara disebabkan oleh tuntutan Jaksa KPK yang memang sangat rendah.

“Inilah salah satu dampak dan bentuk nyata pelemahan KPK,” bebernya. Selasa, 27 Juli 2021.

Padahal, kata dia, fakta persidangan menunjukkan Terdakwa AS melakukan perbuatan suap secara berulang dalam kasus ini dan menjadi unsur yang memberatkan sehingga harusnya dituntut lebih tinggi. 

“Meskipun Terdakwa dalam persidangan telah terbuka namun tuntutan 2 tahun tersebut sangat ringan,” kata Pengacara Senior yang akrab disapa Wawan ini.

Wawan mengingatkan bahwa tindak pidana yang terbukti dalam kasus ini adalah pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman pidananya maksimalnya 5 tahun penjara. 

“Jadi tuntutannya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di bawah setengah dari ancaman maksimal,” jelasnya.

AS disidang di Makassar

Menurut Wawan, ini juga salah satu kekurangan dari sidang di Pengadilan Negeri Makassar yang bukan lagi Pengadilan Negeri di Jakarta. 

“Apalagi Jaksa KPK dalam perkara ini berasal dari sini (Makassar). Jadi Jaksa, Terdakwa, Pengacara dan Ketua Majelis Hakimnya sama-sama orang Sulsel,” kata dia.

Wawan menilai tuntutan dan vonis rendah dalam kasus ini menjadi preseden buruk penanganan kasus korupsi di Sulsel oleh KPK. 

“Untuk itu persidangan perkara terdakwa Nurdin Abdullah sebagai penerima suap, harus benar-benar serius dipantau oleh publik, khususnya para pegiat Anti Korupsi,” kuncinya.

Respon ACC

Secara terpisah, Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyayangkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Agung Sucipto, penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

Menurut ACC, hukuman yang dibacakan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (26/7/2021), sangat rendah.

“Ini tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi,” kata Wakil ketua eksternal ACC Hamka dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7/2021).

Terdakwa Agung Sucipto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Hamka menilai semua unsur pasal yang disangkakan sebenarnya terpenuhi untuk menuntut terdakwa lebih maksimal. “Bahkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gubernur Sulsel nonaktif (Nurdin Abdullah) hal ini dilakukan secara berulang kali,” ungkap Hamka.

Menurut Hamka, seharusnya majelis hakim juga bisa memberikan vonis maksimal dan mengabaikan tuntuntan rendah dari JPU KPK terhadap terdakwa.

(Alam)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Kisah Nene Mallomo Dipentaskan di Makassar, Rawat Nilai Moral Kebudayaan Sidrap

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui…

11 jam ago

Sabet Tiga Penghargaan di Gapura Awards Sulsel, IGTKI-PGRI Sidrap Raih Kado Terindah Akhir Kepengurusan

MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan…

11 jam ago

Gubernur Sulsel Tinjau Progres Jalan Hertasning, Proyek MYP Capai 64 Persen

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan…

11 jam ago

Bupati Sidrap Tutup Kejurnas Drag Race 2026 Putaran 2 di Lanud Sultan Hasanuddin

MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan…

11 jam ago

Wali Kota Makassar Resmi Tutup Tudang Sipulung Nasional II SMADA

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…

13 jam ago

Puluhan Tahun Semrawut, Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Akhirnya Ditertibkan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama…

14 jam ago

This website uses cookies.