Penyuap NA Divonis 2 Tahun, Eks Direktur LBH Makassar: Tuntutan JPU Sangat Rendah, Ini Dampak Pelemahan KPK

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 27 Juli 2021 17:06

Seorang mahasiswa tengah berdiri di depan Gedung KPK, di tangannya mengangkat jargon protes atas pelemahan lembaga antirasuah itu, Senin [28/6](Dok: #BersihkanIndonesia) _ (ilustrasi)
Seorang mahasiswa tengah berdiri di depan Gedung KPK, di tangannya mengangkat jargon protes atas pelemahan lembaga antirasuah itu, Senin [28/6](Dok: #BersihkanIndonesia) _ (ilustrasi)

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Pengusaha Agung Sucipto (AS) adalah penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah. 

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyuap Nurdin Abdullah alias NA dalam sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

Pada Senin, 26 Juli 2021 kemarin, AS disidang di Pengadilan Makassar, dan Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun dengan denda Rp150 juta subsider 4 bulan.

FB IMG 1627376946942
Haswandy Andi Mas (Dokpri)

Ditanggapi oleh Mantan Direktur LBH Makassar Haswandy Andi Mas. Menurutnya, vonis hakim terhadap terdakwa Agung Sucipto (penyuap NA) hanya 2 tahun penjara disebabkan oleh tuntutan Jaksa KPK yang memang sangat rendah.

“Inilah salah satu dampak dan bentuk nyata pelemahan KPK,” bebernya. Selasa, 27 Juli 2021.

Padahal, kata dia, fakta persidangan menunjukkan Terdakwa AS melakukan perbuatan suap secara berulang dalam kasus ini dan menjadi unsur yang memberatkan sehingga harusnya dituntut lebih tinggi. 

“Meskipun Terdakwa dalam persidangan telah terbuka namun tuntutan 2 tahun tersebut sangat ringan,” kata Pengacara Senior yang akrab disapa Wawan ini.

Wawan mengingatkan bahwa tindak pidana yang terbukti dalam kasus ini adalah pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman pidananya maksimalnya 5 tahun penjara. 

“Jadi tuntutannya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di bawah setengah dari ancaman maksimal,” jelasnya.

AS disidang di Makassar

Menurut Wawan, ini juga salah satu kekurangan dari sidang di Pengadilan Negeri Makassar yang bukan lagi Pengadilan Negeri di Jakarta. 

“Apalagi Jaksa KPK dalam perkara ini berasal dari sini (Makassar). Jadi Jaksa, Terdakwa, Pengacara dan Ketua Majelis Hakimnya sama-sama orang Sulsel,” kata dia.

Wawan menilai tuntutan dan vonis rendah dalam kasus ini menjadi preseden buruk penanganan kasus korupsi di Sulsel oleh KPK. 

“Untuk itu persidangan perkara terdakwa Nurdin Abdullah sebagai penerima suap, harus benar-benar serius dipantau oleh publik, khususnya para pegiat Anti Korupsi,” kuncinya.

Respon ACC

Secara terpisah, Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyayangkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Agung Sucipto, penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

Menurut ACC, hukuman yang dibacakan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (26/7/2021), sangat rendah.

“Ini tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi,” kata Wakil ketua eksternal ACC Hamka dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7/2021).

Terdakwa Agung Sucipto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Hamka menilai semua unsur pasal yang disangkakan sebenarnya terpenuhi untuk menuntut terdakwa lebih maksimal. “Bahkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gubernur Sulsel nonaktif (Nurdin Abdullah) hal ini dilakukan secara berulang kali,” ungkap Hamka.

Menurut Hamka, seharusnya majelis hakim juga bisa memberikan vonis maksimal dan mengabaikan tuntuntan rendah dari JPU KPK terhadap terdakwa.

(Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Nasional22 Agustus 2026 17:18
Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Perintahkan Tambah Pompa dan Sumur Bor
KUBU RAYA, — Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Ray...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...