Anggota DPR Diberi Fasilitas Isoman di Hotel Berbintang, KOPEL Indonesia Protes!

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 29 Juli 2021 16:12

Direktur KOPEL Indonesia Anwar Razak. (Dok: Antaranews).
Direktur KOPEL Indonesia Anwar Razak. (Dok: Antaranews).

TROTOAR.ID, JAKARTA – Sekjen DPR telah menyediakan fasilitas Isolasi Mandiri (Isoman) kepada anggota DPR yang terinfeksi Covid-19 di sebuah hotel bintang 3. Di dalamnya termasuk makanan, minuman, dan fasilitas lainnya.

Sekjen DPR dalam keterangannya mengatakan bahwa fasilitas hotel ini diberikan karena adanya komplain dan kekhawatiran dari para tetangga di rumah jabatan di Kalibata. 

Hal ini dianggap penting meskipun anggaran itu tidak tersedia dalam rencana kerja DPR dan harus merealokasi dari anggaran-anggaran lainnya. 

Terkait hal ini, Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Anwar Razak menilai bahwa fasilitas Isoman ini telah memberikan perlakuan istimewa kepada anggota DPR dan tidak mencerminkan kepedulian terhadap kondisi masyarakat yang sedang kesulitan. 

“Bahkan di tengah banyaknya masyarakat yang sedang isoman di rumah dan di ruang perawatan dengan kondisi dan fasilitas yang terbatas,” terangnya.

Menurutnya, kebijakan ini selain menutup mata terhadap kesulitan masyarakat dan kesulitan keuangan negara, juga tidak hati-hati dalam penggunaan anggaran. 

Tindakan melakukan realokasi anggaran dari kegiatan lain ke biaya hotel adalah tindakan yang beresiko, kata dia, karena tidak adanya dasar untuk melakukan realokasi tersebut.

“Terkait kesehatan anggota DPR sudah ada alokasi anggaran untuk asuransi kesehatan,” jelasnya.

Anwar menambahkan, fasilitas yang dimiliki anggota DPR di rumah jabatan sudah sangat istimewa dan kondusif untuk melakukan isolasi dan bila kondisi memburuk maka fasilitas rumah sakit juga ada yang semuanya sudah ditanggung dengan asuransi kesehatan setiap anggota. 

Atas dasar tersebut, KOPEL Indonesia menyatakan bahkan hal ini adalah kebijakan yang keliru di tengah kesulitan masyarakat dan memiliki akuntabilitas yang rendah. 

Oleh karenanya KOPEL Indonesia meminta kepada Sekjen DPR untuk membatalkan kebijakan ini dan meminta kepada anggota DPR untuk mengevaluasi kebijakan ini yang terkesan sepihak dan tidak berada dalam koordinasi DPR. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah07 Agustus 2026 14:54
Dari Buku ke Masa Depan, Andi Ina Pastikan Bantuan Kemendikdasmen Perkuat Budaya Literasi Anak Barru
MAKASSAR, Trotoar.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barru membangun generasi yang gemar membaca kembali mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat. Us...
Parlemen07 Agustus 2026 13:51
Umiyati Apresiasi Langkah KONI Makassar Lindungi Atlet PORPROV Lewat BPJS Ketenagakerjaan
MAKASSAR, Trotoar.id – Di balik ambisi meraih gelar juara pada Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sulawesi Selatan 2026, Komite Olahraga Nasional Ind...
Metro07 Agustus 2026 12:48
Surplus Rp130 Miliar Jadi Sinyal Positif, Bapenda Makassar Genjot Pendapatan dan Bersih-bersih Pajak
MAKASSAR, Trotoar.id — Di tengah tantangan fiskal yang dihadapi banyak pemerintah daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar justru men...
Politik06 Agustus 2026 15:53
Golkar Sulsel Bersiap dengan Wajah Baru, IAS Targetkan Struktur Rampung Pekan Depan
Makassar, Tritoar.id – Langkah konsolidasi Partai Golkar Sulawesi Selatan memasuki fase akhir.  Setelah melalui serangkaian pembahasan intensif, ti...